Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Fakultas MIPA Unpatti Ambon senilai Rp60,9 miliar di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan termasuk melibatkan ahli dan setelah ekspose di Kejati Maluku barulah menyampaikan langkah lebih lanjut," kata Kajari di Ambon, Selasa.

Dia juga tidak berkomentar mengenai selintingan miring yang berkembang kalau perkara ini terindikasi adanya campur tangan pihak lain sehingga akan diambil alih oleh Kejati Maluku.

"Yang jelas kita sudah bekerja sebagaimana mestinya sampai tahap pemeriksaan dan hasilnya akan dilaporkan kepada atasan," tandasnya.

Kejari Ambon juga bersikap adil dan terbuka dalam pemeriksaan ini dengan melibatkan Dinas PUPR Provinsi Maluku bersama ahli mereka maupun ahli yang dihadirkan kontraktor.

"Yang jelas ada temuan dan kita bersikap transparan  karena ahli dari PUPR juga dihadirkan termasuk kontraktornya dan nantinya akan dipaparkan di Kejati Maluku hasil temuannya," tandas Kajari.

Gedung Fakultas MIPA Unpatti Ambon yang baru diresmikan akhir 2020 ini merupakan proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku dan ditangani kontraktor lokal yang menggunakan bendera perusahaan seorang pengusaha di Aceh.

PAda akhir Juli 2021, Kejari Ambon telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan terhadap proses pekerjaan tersebut, mulai dari lelang hingga pelaksanaan pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian negara.

Kemudian saksi dan alat bukti yang sudah didapatkan jaksa berupa dokumen atau surat-surat dan telah dikembangkan saat proses penyidikan berlangsung.

Para pihak yang telah dimintai keterangan oleh jaksa diantaranya termasuk Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Pemukiman Wilayah Maluku, Halil Kastella, kemudian dari PPK, Kasatker, BP2JK atau balai lelang, termasuk pihak Unpatti Ambon dan rekanan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021