Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI dan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menjalin kerja sama peningkatan kapasitas lembaga dan penanganan pengaduan masyarakat di lingkup perguruan tinggi tersebut.
Kesepakatan kerja sama dua lembaga itu dilakukan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman(Memorandum of Understanding - MoU) oleh Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro dan Rektor Unpatti Prof Marthinus Johanes Saptenno di ruang kerjanya, Senin.
Sedikitnya ada lima poin peningkatan kapasitas lembaga dan penanganan pengaduan masyarakat yang disepakati oleh Ombudsman RI dan Unpatti, yakni pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan kegiatan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memandatkan lembaga itu untuk membangun jejaring dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.
Universitas dinilai sebagai mitra strategis karena memiliki akademisi dan ahli yang bisa mendukung kerja dan tugas Ombudsman, terutama untuk memberikan masukan dan gagasan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan layanan publik.
"Kami percaya sentuhan dari kalangan perguruan tinggi akan menambah kualitas dari masukan yang kita berikan kepada pemerintah, agar kualitas dari pelayanan publik semakin meningkat," kata dia.
Ia berharap MoU yang telah ditandatangani segera dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan Unpatti, khususnya menyangkut hal-hal teknis dan pelaksanaan agar peningkatan kinerja dan program pencegahan yang telah ditargetkan bisa tercapai.
"Dalam berbagai kasus atau ketika kami melakukan berbagai program pencegahan, gagasan dari insan perguruan tinggi menjadi sangat baik bagi kami untuk meningkatkan kualitas kinerja," ucap Johanes Widijantoro.
Rektor Unpatti Prof Marthinus Johanes Saptenno dalam kesempatan yang sama berharap isi dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani diimplementasikan dengan baik, sehingga proses pelaksanaan kerja sama menghasilkan manfaat bagi kepentingan pembangunan bangsa dan negara, khususnya provinsi Maluku.
"Ini akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan berbagai fakultas, jurusan ataupun program studi di Unpatti," kata Rektor Unpatti Prof Marthinus Johanes Saptenno.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Kesepakatan kerja sama dua lembaga itu dilakukan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman(Memorandum of Understanding - MoU) oleh Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro dan Rektor Unpatti Prof Marthinus Johanes Saptenno di ruang kerjanya, Senin.
Sedikitnya ada lima poin peningkatan kapasitas lembaga dan penanganan pengaduan masyarakat yang disepakati oleh Ombudsman RI dan Unpatti, yakni pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan kegiatan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memandatkan lembaga itu untuk membangun jejaring dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.
Universitas dinilai sebagai mitra strategis karena memiliki akademisi dan ahli yang bisa mendukung kerja dan tugas Ombudsman, terutama untuk memberikan masukan dan gagasan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan layanan publik.
"Kami percaya sentuhan dari kalangan perguruan tinggi akan menambah kualitas dari masukan yang kita berikan kepada pemerintah, agar kualitas dari pelayanan publik semakin meningkat," kata dia.
Ia berharap MoU yang telah ditandatangani segera dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan Unpatti, khususnya menyangkut hal-hal teknis dan pelaksanaan agar peningkatan kinerja dan program pencegahan yang telah ditargetkan bisa tercapai.
"Dalam berbagai kasus atau ketika kami melakukan berbagai program pencegahan, gagasan dari insan perguruan tinggi menjadi sangat baik bagi kami untuk meningkatkan kualitas kinerja," ucap Johanes Widijantoro.
Rektor Unpatti Prof Marthinus Johanes Saptenno dalam kesempatan yang sama berharap isi dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani diimplementasikan dengan baik, sehingga proses pelaksanaan kerja sama menghasilkan manfaat bagi kepentingan pembangunan bangsa dan negara, khususnya provinsi Maluku.
"Ini akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan berbagai fakultas, jurusan ataupun program studi di Unpatti," kata Rektor Unpatti Prof Marthinus Johanes Saptenno.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021