Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengijinkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Kebijakan perpanjangan PPKM level dua tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM level dua serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW di desa, negeri dan kelurahan, kata Juru Bicara Satgas COVID-19 kota Ambon ,Joy Reiner Adriaansz, di Ambon, Kamis.

"Kita pada 19 Oktober - 8 November 2021 kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level dua, dengan memberikan kelonggaran pada kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dengan pembatasan 25 persen," ujarnya.

Sebelumnya Pemkot Ambon juga telah memberikan kelonggaran bagi kegiatan usaha sektor ekonomi, dengan mengijinkan membuka usaha hiburan karaoke, bioskop dan permainan anak di mall.

Ijin usaha hiburan karaoke dibuka  pukul 15.00 - 01.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen.

Sedangkan bioskop dan pusat hiburan anak menyesuaikan ijin operasional mall yakni mulai pukul 10.00 - 22.00 WIT, dengan ketentuan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Selain itu ijin juga diberikan bagi aktifitas olahraga atau pertandingan tanpa penonton dan penerapan protokol kesehatan.

Joy mengakui, sejumlah kelonggaran telah diberikan bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, kafe, lapak jajanan, rumah kopi yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat pembangunan dibuka hingga pukul 22.00 WIT dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas.

Untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 22.00 WIB, dengan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut, jugapasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.

"Transportasi umum masih diberlakukan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti hingga pukul 22.00 WIT," ujar Joy.

Serta pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat kerja diberlakukan 75 persen kerja dari Offie (WFO) dan 25 persen WFH.

Kegiatan belajar mengajar Untuk Sekolah Menengah Pertama sederajat yang sudah divaksin minimal 80 Persen,baik guru pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

Untuk Sekolah Dasar sederajat dilakukan secara daring (online), sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Wali Kota Ambon.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021