BPJAMSOSTEK Cabang Maluku menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pekerja di pusat Ambon Plaza sebesar 72,6 juta.

Santunan diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku , Mangasa Laorensius Oloan kepada ahli waris H. Udin Tukloy sebesar Rp72.6 juta, Selasa.

"Rincian santunan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp30,6 juta, santunan jaminan kematian (JKM) Rp42 juta dan jaminan jaminan pensiun Rp356.600 per bulan," ujarnya.

Mangasa mengatakan, santunan yang wajib menerima adalah ahli waris tidak diwakili baik oleh pihak perusahan, instansi atau yang lainnya.

Penyerahan santunan juga ditransfer langsung ke nomor rekening ahli waris yang ditunjuk. Setelah itu kami kembali melakukan pengecekan lagi kepada pihak penerima agar tidak ketinggalan komunikasi. 

Selain santunan JKM dan JHT, BPJAMSOSTEK juga tetap memberikan beasiswa kepada anak ahli waris.

Hal ini menunjukan bahwa manfaat BPJAMSOSTEK sangat besar dan untuk jangka panjang.

Selain menyerahkan santunan BPJMSOSTEK melanjutkan dengan sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja PT. Plaza Pengelola Ambon.

Sosialisasi program terkait dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan akan semakin banyak masyarakat yang mendaftar menjadi peserta dan menerima manfaat.

"Paling tidak jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian ," tandas Mangasa.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021