Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) dan Organda setempat menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum (angkot) rute Rum-Soasio, usai demo sopir dalam sepekan ini Rp14 ribu.      

Baca juga: Dishub - Bank Mandiri uji coba bayar angkot pakai Qr Code, intensifkan sosialisasi

Kepala Dishub Kota Tikep, Daud Muhammad dihubungi, Jumat, menjelaskan, bahwa kesepakatan tentang tarif angkot yakni terkait di ambang atas dan bawah.      

Kenaikan harga tarif angkot yang disebabkan karena dipicu oleh pergantian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari bensin,  petralite, hingga petramax.    

  Hal itu membuat aktifitas kendaraan roda empat lumpuh total  dikarenakan para sopir angkot mogok massal di sepanjang jalan di tanjung Soasio, Soadara dan Rum dengan menunut tarif angkutan harus dinaikan.      

Sementara usai mogok, Organda mengadakan pertemuan dengan  Kepala Dishub ntuk mencari kesepakatan harga yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Tikep.    

  Sementara dalam versi Organda Kota Tikep berdasarkan penetapan harga angkutan, sehingga Dishub Kota Tikep melakukan kajian dan ditindaklanjuti sesuai SK Wali Kota Tidore Kepulauan.       

"Ada tiga poin yang dibicarakan dalam pertemuan dengan Organda itu, tarif atas dan tarif bawah, perilaku sopir dengan kelengkapan lain, maupun para penumpang harus pada posisi aman, dan nyaman," ujarnya.    

 Kendati demikian, kata Daud, berkaitan dengan angka tarif sopir angkut ini, sebelumnya mereka menggelar aksi tentang tarif angkot Soasio-Rum sebesar Rp10.000 per orang untuk  dinaikan Rp15.000.      

Kendati demikian, Dishub melakukan kajian dengan tim teknis, yakni dari angka Rp15.000 sesuai hitungan dari tanjung  Saosio berdasarkan jarak 22 km.      

 Sehingga, telah disepakati pertemuan tadi tetap Rp14.980 secara umum dan untuk pelajar harganya tidak naik tetap Rp3.900 per orang, kalau ambang bawahnya dihtung 1-4 km pada posisi kenaikannya Rp500 hingga Rp1000 rupiah.      

Berdasarkan tarif yang ditetapkan melalui SK Wali Kota pada Oktober 2021 tidak mengalami perubahan, misalnya dari 6.500 naik menjadi 7000 yang dihitung berdasarkan per kilo.    

  Ia menjelaskan, dilihat dari tingkat partisipasi pengguna jasa dari tahun ke tahun, mulai dari SK 2016 mengalami peningkatan, tetapi melalui tahapan per tahapan.      K

Ketua Organda Kota Tikep Amir Soleman menambahkan, berdasarkan pertemuan dengan Organda dan Dishub kami merasa senang atas hasil keputusan.       

"Kami menerima hasil kesepakatan tarif angkot dan dijamin tidak lagi melakukan aksi mogok terhadap kenaikan harga angkot," ujarnya.   

Baca juga: DPRD Maluku pertanyakan sistem pembayaran angkot untungkan siapa, intensifkan sosialisasi 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021