Penyidik Kejari Ambon melanjutkan pemeriksaan terhadap empat pegawai negeri di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon secara maraton terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar tahun 2020, yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
"Hari ini baru selesai dilakukan lagi pemeriksaan lanjutan terhadap empat orang saksi sejak pukul 09:30 WIT hingga sore," kata Kasie Intel Kejari Ambon Gino Talakua, di Ambon, Jumat.
Mereka yang diperiksa antara lain FN yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja rumah tangga. Kemudian FT sebagai PPK kegiatan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih, HM selaku PPK belanja alat listrik dan elektronik, serta LN yang menjadi PPK kegiatan pembahasan anggaran.
Baca juga: Kejari periksa Sekretaris DPRD Kota Ambon bersama empat staf, pintu masuk kasus korupsi berjamaah?
Menurut dia, empat orang yang diperiksa sebagai saksi ini adalah PPK untuk kegiatan belanja tahun anggaran 2020 di lingkup Sekterariat DPRD Kota Ambon.
Semua saksi yang hadir sejak pagi hari disodorkan masing-masing sekitar 30 pertanyaan oleh tim jaksa penyelidik.
"Jadi sejak Kamis, (18/11) hingga hari ini sudah diperiksa sembilan orang saksi, termasuk sekretariat DPRD Kota Ambon dana bendahara dewan dan dari sembilan saksi ini ada diantara mereka yang memegang beberapa kegiatan," jelas Gino.
Kemudian pada Senin, (22/11) 2021 nanti, masih dilanjutkan lagi proses pemeriksaan saksi dari sejumlah ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon, jangan tebang pilih
Sebelumnya, Kejari Ambon juga sudah memintai keterangan Sekretaris DPRD Kota Ambon Steven Dominggus. Ia diperiksa bersama empat orang staf Sekwan DPRD Ambon lainnya.
Pemeriksaan kejaksaan berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang menemukan adanya anggaran Rp5,3 miliar tahun anggaran 2020 di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian proses penyelidikan jaksa sudah dimulai sejak Senin (15/11), dan berlanjut hari ini dengan meminta keterangan lima orang saksi. Selain merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang melakukan audit, penyelidikan kasus ini juga merupakan tindak lanjut kejaksaan atas pemberitaan media massa.
Kemudian Kejari Ambon membuat telaah atas perkara ini dan memutuskan untuk membentuk tim penyelidikan guna memeriksa para saksi.
Baca juga: Wali Kota: staf ahli tersangka korupsi retribusi pasar dinonaktif, junjung tinggi hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Hari ini baru selesai dilakukan lagi pemeriksaan lanjutan terhadap empat orang saksi sejak pukul 09:30 WIT hingga sore," kata Kasie Intel Kejari Ambon Gino Talakua, di Ambon, Jumat.
Mereka yang diperiksa antara lain FN yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja rumah tangga. Kemudian FT sebagai PPK kegiatan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih, HM selaku PPK belanja alat listrik dan elektronik, serta LN yang menjadi PPK kegiatan pembahasan anggaran.
Baca juga: Kejari periksa Sekretaris DPRD Kota Ambon bersama empat staf, pintu masuk kasus korupsi berjamaah?
Menurut dia, empat orang yang diperiksa sebagai saksi ini adalah PPK untuk kegiatan belanja tahun anggaran 2020 di lingkup Sekterariat DPRD Kota Ambon.
Semua saksi yang hadir sejak pagi hari disodorkan masing-masing sekitar 30 pertanyaan oleh tim jaksa penyelidik.
"Jadi sejak Kamis, (18/11) hingga hari ini sudah diperiksa sembilan orang saksi, termasuk sekretariat DPRD Kota Ambon dana bendahara dewan dan dari sembilan saksi ini ada diantara mereka yang memegang beberapa kegiatan," jelas Gino.
Kemudian pada Senin, (22/11) 2021 nanti, masih dilanjutkan lagi proses pemeriksaan saksi dari sejumlah ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon, jangan tebang pilih
Sebelumnya, Kejari Ambon juga sudah memintai keterangan Sekretaris DPRD Kota Ambon Steven Dominggus. Ia diperiksa bersama empat orang staf Sekwan DPRD Ambon lainnya.
Pemeriksaan kejaksaan berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang menemukan adanya anggaran Rp5,3 miliar tahun anggaran 2020 di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian proses penyelidikan jaksa sudah dimulai sejak Senin (15/11), dan berlanjut hari ini dengan meminta keterangan lima orang saksi. Selain merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang melakukan audit, penyelidikan kasus ini juga merupakan tindak lanjut kejaksaan atas pemberitaan media massa.
Kemudian Kejari Ambon membuat telaah atas perkara ini dan memutuskan untuk membentuk tim penyelidikan guna memeriksa para saksi.
Baca juga: Wali Kota: staf ahli tersangka korupsi retribusi pasar dinonaktif, junjung tinggi hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021