Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon belum menjadwalkan dilakukannya gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp5,3 miliar seusai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
"Nantinya akan diinfokan kepada publik bila gelar perkara ini dilakukan," kata Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua di Ambon, Jumat.
Sejak November 2021 , tim jaksa penyelidik Kejari Ambon telah memanggil dan memeriksa puluhan orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yang dipanggil ini adalah mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon maupun Sekwan, para pegawai sekretariat yang merupakan PPTK sejumlah kegiatan maupun pokja, hingga kontraktor pengadaan barang.
"Hari ini tim jaksa penyelidik masih memeriksa satu orang pegawai BPKAD Kota Ambon berinisial AG, sedangkan sehari sebelumnya diperiksa lima pegawai Sekretariat yang jabatannya sebagai pokja pengadaan barang," ujar Djino.
Dia juga mengaku akan memberikan informasi bila tim jaksa mulai melakukan pemanggilan terhadap para pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon guna dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang jelas proses pemeriksaan terhadap para ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon masih tetap berjalan," tandas Djino.
Kejari belum gelar perkara dugaan korupsi Rp5,3 miliar DPRD Kota Ambon. harusnya jera
Jumat, 3 Desember 2021 17:01 WIB
![Kejari belum gelar perkara dugaan korupsi Rp5,3 miliar DPRD Kota Ambon. harusnya jera](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2021/08/26/musnahkan-bb_1.jpg)
Kajari Ambon, Dian Frits Nalle, SH, MH mengakui telah menerima hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk kasus dugaan korupsi anggaran BBM pada DLHP Kota Ambon lebih dari Rp3 miliar. (Daniel Leonard)