Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, memeriksa dua pengusaha sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon, Rabu.
Dua pengusaha berinisial JK dan RS serta satu pegawai Sekwan DPRD Kota Ambon berinisial JP, pada Rabu memenuhi panggilan jaksa penyelidik Kejari Ambon, Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat tahun 2020 sebesar Rp5,3 miliar.
"JK adalah pemilik CV. Dua Gandong sedangkan RS dari CV. Surya Abadi yang termasuk dalam proses pengadaan barang," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Jino Talakua.
Baca juga: Jaksa limpahkan berkas korupsi dana pengelolaan KMP Marsela, jangan tebang pilih
Satu saksi lainnya adalah ASN pada staf sekretariat DPRD Kota Ambon yang menjalani proses pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari dan masing-masing saksi disodorkan 30-an pertanyaan dari tim jaksa penyelidik.
Menurut dia, jaksa penyelidik masih terus mengagendakan pemanggilan para pihak terkait temuan anggaran Rp5,3 miliar di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Sejak dilakukannya penyilidikan oleh tim jaksa, belasan ASN di lingkup Sekterariat DPRD Kota Ambon telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yang dipanggil adalah Sekwan, Kasubag, PPK, maupun PPTK hingga staf sekretariat dan kontraktor selaku pihak ketiga.
"Khusus untuk mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, ES alias Eky yang belum memenuhi panggilan jaksa akan diagendakan pemanggilan ulang," ucapnya.
Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon, jangan tebang pilih