Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen sekaligus memberikan keterangan soal Formula E kepada penyidik di komisi antirasuah itu.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo melalui akun Instagram @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Prasetyo menyatakan, mendatangi gedung KPK seorang diri di tengah hujan deras mengguyur Jakarta, Selasa pagi.
Politikus PDI Perjuangan itu membawa satu bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2019 sampai APBD 2019.
"Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu dapat membantu KPK selama proses penyelidikan," ucapnya.
Dalam unggahan tersebut, Prasetyo juga menyatakan akan menyampaikan apa yang ia ketahui dalam proses penganggarannya mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran.
Tak hanya itu, lanjut dia, juga terkait bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD tersebut disahkan.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
Baca juga: KPK tetapkan mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa tersangka korupsi
Adapun Perda dimaksud adalah APBD Perubahan tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan. Ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, Jumat (21/1).
Menurut Anies, semua proses mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan selaku pimpinan Pemerintah Provinsi DKI.
Prasetyo kemudian menanggapi pernyataan Anies tersebut dan meminta Gubernur DKI itu tidak tebang pilih dalam melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019 di antaranya soal Formula E dan normalisasi sungai.
"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/1).
Menurut Prasetyo, Anies membayar biaya komitmen atau commitment fee sebesar Rp560 miliar untuk Formula E sebelum Perda disahkan.
Baca juga: KPK periksa Sekda Bursel Iskandar Walla, begini penjelasannya
Sementara itu, terbit Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.
"Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI," imbuhnya.
Di sisi lain, kata dia, ada ribuan pagu anggaran yang harus dieksekusi sebagai perintah dari APBD, termasuk menormalisasi sungai dalam penanganan banjir Jakarta yakni pada APBD Perubahan tahun 2019.
"Tapi faktanya gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," ucap Prasetyo.
Baca juga: KPK amankan mobil dari penggeledahan rumah mantan Bupati Bursel di Ambon
Ketua DPRD DKI serahkan dokumen soal Formula E di KPK, ada apa ya?
Selasa, 8 Februari 2022 13:08 WIB