Ambon (ANTARA) - Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon, Senin, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
"Mereka yang hadir antara lain Ketua DPRD Kota Ambon Ny Ely Toisuta dan dua wakil Ketua DPRD masing-masing Rustam Latupono serta Gerald Mailoa," kata Kepala Kejari setempat Dian Frits Nalle, di Ambon, Senin.
Menurut dia, tiga pimpinan dewan ini memenuhi panggilan jaksa sejak pagi hingga malam hari dan disodorkan 30-an pertanyaan seputar anggaran sekretariat yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Gerald Mailoa (PDI Perjuangan) yang hadir pertama sekitar pukul 09:50 WIT langsung mengisi buku tamu di bagian SPKT Kejari Ambon, dan sempat menyatakan kepada wartawan bahwa dirinya siap diperiksa.
Sedangkan Ketua DPRD Ely Toisuta (Partai Glokar) bersama Rustam Latupono (Parta Gerindra) mendatangi Kantor Kejari Ambon pada pukul 10:00 WIT secara bersamaan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, keduanya juga sempat mengisi buku tamu di bagian SPKT Kejari Ambon.
Pemanggilan tiga pimpinan dewan ini, untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sebagai bukti Kejari Ambon serius mengungkap ada tidaknya tindak pidana penyelewengan keuangan daerah senilai Rp5.3 miliar tahun anggaran 2020 di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 menemukan aliran dana sebesar Rp5,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik telah meminta klarifikasi dan keterangan dari 49 orang, di antaranya Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Sekwan, mantan Sekkot dan Kepala Bapekot Ambon, Staf Keuangan Sekretariat DPRD, Pokja DPRD, Pendamping Komisi, dan beberapa kontraktor.