Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) menyatakan, sejumlah anggota DPRD kabupaten setempat enggan mengembalikan hasil temuan perjalanan dinas berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut, .

Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi dihubungi dari Ternate, Sabtu, membenarkan, masalah temuan uang perjalanan dinas dan uang reses tahun anggaran 2021 senilai Rp500 juta dan terdapat sejumlah anggota DPRD Kabupaten setempat tidak mau melakukan pengembalian. 

"Jadi, dari hasil temuan BPK Perwakilan Provinsi Malut, itu ada beberapa anggota tidak mau melakukan pengembalian," ujarnya.

Marwanto mengakui, alasan mereka tidak mau melakukan pengembalian karena itu hanya masalah administrasi saja dan karena waktunya sempit sehingga tidak bisa menyerahkan bukti perjalanan dinas.

"Kalau kita meihat sesuai peraturan ketika berangkat, itu tiket kita sudah, sehingga kami merasa alasannya tidak berdasar," katanya.

Menurut Marwanto, jika alasan mereka bahwa pemeriksaan BPK terlalu singkat, sehingga bukti-buktinya tidak disiapkan, Ini kan lucu, karena sesuai aturan itu semua bukti harus disiapkan dan dipertanggungjawabkan. Inkhan ada batasannya kalau tidak salah aturannya selama lima hari kerja setelah kembali dari perjalanan dinas. 

"Kalau hari ini temuan mereka hanya Rp1 hingga Rp2 juta tidak apa-apa. Tetapi, ini temuan mereka puluhan juta rupiah, bahkan, ada sampai Rp100 juta," ujarnya.

Dia menjelaskan, semua anggota DPRD ini setelah sidang, kita langsung ikat dengan surat keterangan pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani langsung para anggota sehingga pada Desember 2021 atau Januari 2022 mereka harus bayar cicilan itu.

"Jadi kalau waktu dua bulan yang telah diberikan kemudian para anggota DPRD tidak mempunyai niat baik untuk lakukan cicilan penyetoran ke kas daerah, kami masih menunggu lagi.Namun,  kalau sampai masuk pada cicilan kedua juga mereka tidak bayar, maka kami langsung menyampaikan laporan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, karena mereka sudah mengetahuinya sehingga  tinggal menerbitkan surat penyelidikan dan kalau ada dugaan akan ditingkatkan ke penyidikan," tandas Marwanto.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021