Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin mengatakan proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah negeri diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku harus dihentikan sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Soal pengangkatan kepala sekolah, kami minta dihentikan karena saya sudah sampaikan adanya surat edaran menteri tentang penutupan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah negeri," kata dia di Ambon, Kamis.
Surat edaran menteri tersebut bernomor 2.579 tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek dialamatkan kepada 241 Dinas Dikbud provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Isi surat edaran ini tentang pemberitahuan penutupan Data Pokok Pendidikan untuk update pengangkatan kepala sekolah negeri," ucapnya.
Baca juga: Legislator dorong Pemprov siapkan labor uji mutu ekspor terakreditasi
Dia mengatakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan diselenggarakan Disdikbud Maluku saat ini untuk kepala sekolah negeri juga didasarkan informasi masyarakat tentang kepala sekolah yang bermasalah, namun bila tetap dipaksakan tentunya melanggar undang-undang.
"Kalau uji kelayakan dan kepatutan tetap dipaksakan maka kepala sekolah negeri yang baru diangkat tidak terdaftar di Dapodik karena baik Disdukbud Provinsi Maluku maupun dinas pada 11 kabupaten dan kota belum memasukkan atau memuat data dalam Dapodik, dan itu malahan sudah ditutup," katanya.
Roviq juga menyebutkan birokrasi pemerintahan di Maluku perlu dibenahi karena ada banyak pejabat di dinas/instansi terkait yang statusnya pelaksana tugas dan ada juga yang rangkap jabatan, bahkan hingga tiga jabatan.
"Kalau menerapkan cara seperti ini maka roda pemerintahan berjalan tidak sehat dan proporsional serta kehilangan martabat dan kewibawaannya sebagai pejabat," katanya.
Baca juga: Legislator: Pengakuan Kadis Pendidikan jadi pintu masuk pemeriksaan