Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan mahasiswinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, di Palembang, Senin (6/12), mengatakan tersangka berinisial AR (34), oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata dia.

Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).

Selain itu, katanya lagi, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.

"Jadi jelasnya. Tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ujarnya pula.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, dia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.

Tersangka AR yang menggunakan kemeja putih tersebut tampak menutupi mukanya menggunakan jaket warna biru tua untuk menghindari sorotan kamera awak media.

Penyidik membawa tersangka dengan tangan tanpa borgol itu ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen sebelum akhirnya mendekam selama 20 hari di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Skandal "bibir mana bibir", Dekan FISIP Universitas Riau tersangka pelecehan mahasiswa
Baca juga: Simone Biles akan bersaksi di depan Senat terkait pelecehan sensual pesenam

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021