Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) SH menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya.

Skandal ini mengguncang dunia pendidikan terutama di Riau, setelah sebelumnya viral karena tersanga diduga mencium mahasiswi dan mengucapkan "bibir mana bibir".

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (18/11), membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.

Dia mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai.

"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Baca juga: Simone Biles akan bersaksi di depan Senat terkait pelecehan sensual pesenam

Ia mengatakan SH juga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi.

Sebelumnya, SH membantah telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri.

Bahkan, SH juga telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini.

Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.

Baca juga: KPI bebastugaskan 8 terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual, usut tuntas

Pewarta: Annisa Firdausi dan Putri YM

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021