Ambon (ANTARA) - Polda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di provinsi itu kepada bawahannya ditangani secara profesional
"Saya tekankan agar kasus yang sempat viral itu ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Rabu
Kapolda mengaku telah memerintahkan Direktur Reskrimum agar berkoordinasi dengan Sekda Maluku.
"Kami mengikuti perkembangan kasus yang terjadi. Dan saya sudah perintahkan Dirreskrimum dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku untuk koordinasi dengan Setda Pemprov," ujar Kapolda.
"Saya berharap agar kasus itu ditangani dan ungkap secara profesional dan proporsional serta tetap humanis dan memberikan penanganan khusus pada perempuan," katanya.
Selama penanganan kasus dugaan asusila itu berjalan, Irjen Latif meminta semua pihak agar kooperatif. Bila benar hal itu terbukti, maka penegakan hukum harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Polda Maluku siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat diungkap dan tidak terulang kembali ke depannya," tegas Kapolda.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan melalui tim penegakan disiplin (TPD) terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DSK terhadap staf di dinas tersebut.
“Pemerintah provinsi telah lakukan Pemeriksaan, Berdasarkan laporan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun dari sisi penegakan disiplin ASN, pihaknya telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin.
Sadali menegaskan, pihaknya akan berjalan berdasarkan aturan.
“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan,” ucap Sadali.
Pegawai DP3A diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Bahkan perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli 2023.