Ambon (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Bersama Perempuan Maluku mendorong penguatan peran dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) sebagai manifestasi negara melindungi perempuan.
Hal ini menyusul adanya dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Dinas PPPA terhadap bawahannya sendiri.
“Kasus pelecehan seksual yang terjadi di DPPPA itu sangat disayangkan terjadi. Manifestasi negara yang harusnya melindungi perempuan, itu justru menjadi lokus kejadian perkara kekerasan seksual yang pelakunya adalah Pimpinan Dinas itu pula,” kata aktivis LSM Gerak Bersama Perempuan Maluku, Lusi Peilouw, di Ambon, Selasa.
Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran agar penunjukan pejabat untuk menduduki sebuah jabatan tertentu tidak dilakukan secara asal-asalan.
“Itulah mengapa sebuah jabatan jangan ditunjuk untuk orang secara asal-asalan. Perlu juga mengetahui latar belakangnya. Harusnya ada kajian dari Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” katanya.
Baca juga: Menteri PPPA pesan anak Indonesia agar terus ukir prestasi
Lusi mengatakan, meskipun terduga pelaku (Kadis PPPA) sudah mengundurkan diri secara langsung dari jabatannya, tetapi itu tentu tidak menghilangkan begitu saja perbuatan pidana yang sudah dilakukan.
“Sehingga jika korban merasa belum mendapatkan keadilan, hal ini harus dibawa ke ranah penegakan hukum,” tandasnya.
Diketahui, Pegawai DPPPA diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Bahkan perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli 2023.
Sebelumnya, Kapolda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas PPPA di provinsi itu kepada bawahannya ditangani secara profesional.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan melalui tim penegakan disiplin (TPD) terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DSK terhadap staf di dinas tersebut.
Baca juga: Menteri PPPA: Korban kekerasan seksual harus berani lapor
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) juga sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.
"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam surat pengunduran diri yang dibuat, ia dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak mana pun setelah melalui pertimbangan matang.
Baca juga: Kementerian PPPA tekankan peran Puspaga edukasi keluarga seputar menstruasi