Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) , menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alet kesehatan (Alkes) berupa  "solar cell" dan "cold chain" berinisial AD dan HA.

"Saat ini, keduanya menerima masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polsek Taliabu Barat," kata Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu,  Yayan Alfian di Ternate, Rabu.

Kasus yang diselidiki Kejari  Pulau Taliabu itu karena tersangka diduga melakukan korupsi dan merugikan negara dalam kasus ini sebesar Rp547.750.000.

Sedangkan, satu orang tersangka berinisial HA diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulu Taliabu.Kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi dan resmi menetapkan tiga orang tersangka sejak 6 Desember 2021.

Dia mengaku, satu orang tersangka berinisial AT belum dilakukan pemeriksaan, namun masih dalam proses pemanggilan.

"Dalam kasus solar cell dan cold chain ini, tersangka ada tiga orang. Dua sudah dilakukan pemeriksaan, sedangkan yang satu tersangka berinisial AT masih dalam proses pemanggilan," ujar Yayan.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas perubahan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pementasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Diketahui, kasus solar cell dan cold chain merupakan pengadaan tahun anggaran 2015 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu," kata "Yayan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021