Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) meningkatkan tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan masyarakat yang berada di kawasan keramaian, terutama dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi penularan varian baru COVID-19.
"Saya telah memerintahkan agar penerapan Prokes harus lebih ketat dan mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap lingkungan, RT/RW agar tidak ada penularan varian omicron COVID-19," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Malut, KH Abdul Gani Kasuba di Ternate, Minggu.
Olehnya itu, untuk menekan penyebaran varian baru COVID-19 ini, Satgas COVID-19 Malut meminta agar RT/RW di lingkungan masing-masing melaksanakan fungsi-fungsi mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan hingga dukungan dalam pelaksanaan penanganan COVID-19 di semua tingkat.
Abdul Gani Kasuba yang juga Gubernur Malut itu menginstruksikan agar seluruh elemen di Malut menerapkan Prokes ketat dengan pendekatan mamakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan (5M) agar Malut bisa terhindar dari risiko penularan COVID-19 varian omicron.COVID -19 ini.
"Untuk itu, saya meminta Forkopimda dan pemangku kepentingan seperti tokoh masyarakat, ormas, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, tempat wisata serta pusat pengembangan untuk memastikan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sedangkan, Koordinator Bidang Data dan Informasi Teknologi Satgas Penanganan COVID-19 Malut, dr Rosita Alkatiri menyatakan, berdasarkan total sasaran penerima vaksin COVID-19 di Malut sebanyak 954.092 orang dan hingga kini baru 543.163 menjadi peserta vaksin COVID-19 atau baru mencapai 56,93 persen.
Bahkan, dari 10 kabupaten/kota tersebar di Malut per 25 Desember 2021, baru Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) capaian vaksinasinya di atas 70 persen dan hari ini telah mencapai 76,00 persen atau 51,582 jiwa.
"Apresiasi dan penghargaan kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Haltim karena capaian vaksinasinya mencapai 76,00 persen dan dari total sasaran 67.869 jiwa," kara Rosita.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Saya telah memerintahkan agar penerapan Prokes harus lebih ketat dan mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap lingkungan, RT/RW agar tidak ada penularan varian omicron COVID-19," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Malut, KH Abdul Gani Kasuba di Ternate, Minggu.
Olehnya itu, untuk menekan penyebaran varian baru COVID-19 ini, Satgas COVID-19 Malut meminta agar RT/RW di lingkungan masing-masing melaksanakan fungsi-fungsi mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan hingga dukungan dalam pelaksanaan penanganan COVID-19 di semua tingkat.
Abdul Gani Kasuba yang juga Gubernur Malut itu menginstruksikan agar seluruh elemen di Malut menerapkan Prokes ketat dengan pendekatan mamakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan (5M) agar Malut bisa terhindar dari risiko penularan COVID-19 varian omicron.COVID -19 ini.
"Untuk itu, saya meminta Forkopimda dan pemangku kepentingan seperti tokoh masyarakat, ormas, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, tempat wisata serta pusat pengembangan untuk memastikan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sedangkan, Koordinator Bidang Data dan Informasi Teknologi Satgas Penanganan COVID-19 Malut, dr Rosita Alkatiri menyatakan, berdasarkan total sasaran penerima vaksin COVID-19 di Malut sebanyak 954.092 orang dan hingga kini baru 543.163 menjadi peserta vaksin COVID-19 atau baru mencapai 56,93 persen.
Bahkan, dari 10 kabupaten/kota tersebar di Malut per 25 Desember 2021, baru Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) capaian vaksinasinya di atas 70 persen dan hari ini telah mencapai 76,00 persen atau 51,582 jiwa.
"Apresiasi dan penghargaan kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Haltim karena capaian vaksinasinya mencapai 76,00 persen dan dari total sasaran 67.869 jiwa," kara Rosita.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021