Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkapkan total dampak kerugian yang dialami daerah akibat 16 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka yang ditangkap pada 2021 hampir mencapai Rp2,5 miliar.

"Sebanyak 16 berkas kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Dampak kerugian kalau ditotal hampir Rp2,5 miliar," kata Kepala BNN Maluku Rohmad Nursahid di Ambon, Senin.

Ia mengatakan sepanjang 2021 pihaknya berhasil mengungkapkan 16 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 699,49 gram sabu, 3.803,90 gram ganja dan 210,138 gram tembakau sintesis yang disita dari tangan 19 tersangka.

Berdasarkan jenis kelamin, tersangka yang berhasil diamankan berjenis kelamin laki-laki sebanyak 16 orang (84,2 persen), sedangkan perempuan tiga orang (15,8 persen) dengan usia antara 20 tahun hingga 30 tahun ke atas.

Sebanyak 10 tersangka berstatus pengangguran, lima orang adalah mahasiswa, karyawan swasta dan wirausahawan masing-masing satu orang, dan dua orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Dari barang bukti yang disita, total dampak kerugian yang dialami oleh daerah hampir mencapai Rp2,5 miliar.

"Semuanya warga negara Indonesia. 10 orang tersangka berusia 20-24 tahun, lima orang usia 25-29 tahun dan empat orang di atas 30 tahun. Targetnya lima berkas tapi realisasinya bisa 16 berkas, 14 berkas sudah P21," ucap Rohmad.

Dikatakannya lagi, hasil pelaksanaan razia dan penilaian oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNPP Maluku dan Polri di Maluku selama Januari hingga Desember 2021, total 103 orang terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dan ganja.

Polda Maluku sedikitnya menangkap 60 tersangka, Polresta Ambon menangkap 29 tersangka, Polres Maluku Tengah menangkap enam tersangka, Polres Buru menangkap tiga tersangka, Polres Seram Bagian Barat menangkap dua tersangka, sedangkan Polres Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar dan BNPP Maluku masing-masing menangkap satu tersangka.

"Tahun 2022 BNNP Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional," kata Rohmad Nursahid.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021