Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD ) dan Alokasi dana Desa (ADD) Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yang merugikan keuangan negara Rp346 juta.
Ketua majelis hakim Tipikor, Jenny Tulak Dibantu dua anggota hakim menggelar sidang perdana di Ambon, Senin, dengan agenda membaca pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy.
Dua dugaan tindak pidana korupsi yang diadili secara virtual adalah Joseph Souhoka sebagai bendahara negeri serta Yanes Jeheskiel Manuhuttu yang merupakan pemilik Toko Imanuel dan UD Sinar di Kecamatan Saparua.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, jika Joseph yang juga sebagai bendahara tim pelaksana kegiatan teknis pengelolaan keuangan negeri bersama Jacob Michel Manuhuttu (Raja/kades Negeri Haria) dan sejumlah saksi lainnya pada Januari hingga Desember 2018 telah melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018.
Baca juga: Belum ada pengembalian uang negara di kasus DPRD kota Ambon, ungkapkan korupsi berjamaah
Para terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban berupa DD dan ADD tahun anggaran 2018 yang tidak mencatat jumlah anggaran dalam laporan tersebut untuk jumlah item.
Misalnya pembuatan jalan lingkungan, sarana olahraga berupa lapangan voly, hingga pembuatan jambinasi bagi beberapa kepala keluarga yang nilainya dihargai Rp500 juta, negara mengalami kerugian sebesar Rp346.
Atas kedua perbuatan, JPU menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 juncto pasal 18 juncto pasal 55 pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana sebagai pelanggaran utama.
Sedangan jtuduhan subsidirnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus untuk Yanes juga dikenakan biaya alternatif lebih utama yakni pelanggaran asal 2 ayat (1) junc pasal 14 ayat (1) UU tipikor juncto 56 KUHPidana.
"Terdakwa Yanes dituntut alternatif karena sebagai pemilik toko Imanuel yang menjual material bangunan. Dia juga seolah mengaku sebagai pemilik UD Sinar yang ternyata tidak ada," ujar Chrisman.
Sebelum JPU melakukan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menawarkan pandangan hukum dari Pos Bankum kepada Yanes karena dia tidak lagi menggunakan kuasa hukum sebelumnya, Thomas Wattimury.
"Ancaman pidana terhadap Yanes dalam perkara ini cukup tinggi sehingga wajib menunjuk kuasa hukum dari Pos Bankum sebagai pendamping, bila tidak lagi menunjuk pandangan hakimnya sendiri," kata Jenny Tulak.
Atas pembacaan surat dakwaan JPU, Josep yang didamping Fistos Noiya sebagai PH dan Yanes dengan Peny Tupan dari Pos Bankum menyatakan tidak melakukan pemeriksaan sehingga dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan.
Baca juga: Kejari Taliabu tahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Ketua majelis hakim Tipikor, Jenny Tulak Dibantu dua anggota hakim menggelar sidang perdana di Ambon, Senin, dengan agenda membaca pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy.
Dua dugaan tindak pidana korupsi yang diadili secara virtual adalah Joseph Souhoka sebagai bendahara negeri serta Yanes Jeheskiel Manuhuttu yang merupakan pemilik Toko Imanuel dan UD Sinar di Kecamatan Saparua.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, jika Joseph yang juga sebagai bendahara tim pelaksana kegiatan teknis pengelolaan keuangan negeri bersama Jacob Michel Manuhuttu (Raja/kades Negeri Haria) dan sejumlah saksi lainnya pada Januari hingga Desember 2018 telah melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018.
Baca juga: Belum ada pengembalian uang negara di kasus DPRD kota Ambon, ungkapkan korupsi berjamaah
Para terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban berupa DD dan ADD tahun anggaran 2018 yang tidak mencatat jumlah anggaran dalam laporan tersebut untuk jumlah item.
Misalnya pembuatan jalan lingkungan, sarana olahraga berupa lapangan voly, hingga pembuatan jambinasi bagi beberapa kepala keluarga yang nilainya dihargai Rp500 juta, negara mengalami kerugian sebesar Rp346.
Atas kedua perbuatan, JPU menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 juncto pasal 18 juncto pasal 55 pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana sebagai pelanggaran utama.
Sedangan jtuduhan subsidirnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Khusus untuk Yanes juga dikenakan biaya alternatif lebih utama yakni pelanggaran asal 2 ayat (1) junc pasal 14 ayat (1) UU tipikor juncto 56 KUHPidana.
"Terdakwa Yanes dituntut alternatif karena sebagai pemilik toko Imanuel yang menjual material bangunan. Dia juga seolah mengaku sebagai pemilik UD Sinar yang ternyata tidak ada," ujar Chrisman.
Sebelum JPU melakukan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menawarkan pandangan hukum dari Pos Bankum kepada Yanes karena dia tidak lagi menggunakan kuasa hukum sebelumnya, Thomas Wattimury.
"Ancaman pidana terhadap Yanes dalam perkara ini cukup tinggi sehingga wajib menunjuk kuasa hukum dari Pos Bankum sebagai pendamping, bila tidak lagi menunjuk pandangan hakimnya sendiri," kata Jenny Tulak.
Atas pembacaan surat dakwaan JPU, Josep yang didamping Fistos Noiya sebagai PH dan Yanes dengan Peny Tupan dari Pos Bankum menyatakan tidak melakukan pemeriksaan sehingga dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan.
Baca juga: Kejari Taliabu tahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021