Sebanyak 257 jabatan eselon IV di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, dihapuskan dan beralih ke jabatan fungsional, kata Bupati setempat, M Thaher Hanubun, saat mengambil sumpah dan melantik pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan, di Langgur, Jumat.
Bupati menyampaikan beberapa poin penting sehubungan dengan pelantikan yang dilangsungkan di akhir tahun 2021. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjuti instruksi dari Menpan-RB sekaligus program yang dicanangkan oleh Presiden RI, yang mana diharapkan seluruh kabupaten/kota untuk menyederhanakan jabatan eselon pengawas atau eselon IV, kecuali beberapa kriteria berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, diantaranya UPT, kecamatan dan kelurahan
"Saya menyampaikan permohonan maaf pelantikan ini karena perintah dari otoritas yang lebih tinggi, yakni kewajiban melakukan pelantikan paling lambat 3i Desember 2021, dimana suratnya baru diterima tanggal 30 Desember 2021, sehingga pengambilan sumpah dan pelantikan ini harus segera kita lakukan," katanya.
Pelantikan pejabat pengawas setara jabatan Eselon IV menjadi pejabat fungsional, lanjutnya, adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 350 A PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Permenpan 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
"Konsekuensi dari hal ini adalah dari 449 jabatan Eselon IV, sebanyak 257 jabatan kita alihkan menjadi pejabat fungsional jenjang ahli muda," ujar Bupati.
Pengalihan ini tentu didasarkan pada pertimbangan bahwa penyederhanaan birokrasi harus kita lakukan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik dapat berjalan secara efektif.
Kemudian, pengalihan jabatan struktural eselon IV ke jabatan fungsional, janganlah dimaknai sebagai “Non Job”, tetapi adalah bagian dari upaya mendorong profesionalisme dan kompetensi.
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan struktural, karena kedua-duanya adalah jabatan dalam ASN dan perpindahannya baik secara vertikal dan horizontal dimungkinkan dalam ketentuan perundang-undangan, seorang pejabat struktural bisa pindah ke jabatan fungsional, demikian pula sebaliknya.
"Saya perlu tegaskan bahwa hal khusus dalam penyetaraan jabatan ini adalah hak-hak kepegawaian dan tunjangan jabatannya tidak berkurang, justru dalam jabatan tertentu tunjangan jabatannya mengalami kenaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penyetaraan jabatan ini tentu telah melewati berbagai tahapan, kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, meskipun memang pada beberapa jabatan yang akan dilakukan penyesuaian atau usulan revisi lagi ke Kemendagri dan Kemenpan RB.
"Oleh karena itu, saya minta kepada Sekda, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi dan pejabat teknis lainnya untuk segera melakukan usulan Revisi," katanya.
Ia mengatakan pejabat yang diusulkan dalam penyetaraan jabatan adalah mereka yang sampai saat ini, masih duduk dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi.
"Dengan demikian, tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan tetap melekat, dengan tetap melakukan penyesuaian Kembali dengan butir kegiatan jabatan fungsional masing-masing, sehingga tidak perlu kaku dengan pengalihan jabatan yang dilakukan." tandas Bupati Thaher.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Bupati menyampaikan beberapa poin penting sehubungan dengan pelantikan yang dilangsungkan di akhir tahun 2021. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjuti instruksi dari Menpan-RB sekaligus program yang dicanangkan oleh Presiden RI, yang mana diharapkan seluruh kabupaten/kota untuk menyederhanakan jabatan eselon pengawas atau eselon IV, kecuali beberapa kriteria berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, diantaranya UPT, kecamatan dan kelurahan
"Saya menyampaikan permohonan maaf pelantikan ini karena perintah dari otoritas yang lebih tinggi, yakni kewajiban melakukan pelantikan paling lambat 3i Desember 2021, dimana suratnya baru diterima tanggal 30 Desember 2021, sehingga pengambilan sumpah dan pelantikan ini harus segera kita lakukan," katanya.
Pelantikan pejabat pengawas setara jabatan Eselon IV menjadi pejabat fungsional, lanjutnya, adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 350 A PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Permenpan 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
"Konsekuensi dari hal ini adalah dari 449 jabatan Eselon IV, sebanyak 257 jabatan kita alihkan menjadi pejabat fungsional jenjang ahli muda," ujar Bupati.
Pengalihan ini tentu didasarkan pada pertimbangan bahwa penyederhanaan birokrasi harus kita lakukan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik dapat berjalan secara efektif.
Kemudian, pengalihan jabatan struktural eselon IV ke jabatan fungsional, janganlah dimaknai sebagai “Non Job”, tetapi adalah bagian dari upaya mendorong profesionalisme dan kompetensi.
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan struktural, karena kedua-duanya adalah jabatan dalam ASN dan perpindahannya baik secara vertikal dan horizontal dimungkinkan dalam ketentuan perundang-undangan, seorang pejabat struktural bisa pindah ke jabatan fungsional, demikian pula sebaliknya.
"Saya perlu tegaskan bahwa hal khusus dalam penyetaraan jabatan ini adalah hak-hak kepegawaian dan tunjangan jabatannya tidak berkurang, justru dalam jabatan tertentu tunjangan jabatannya mengalami kenaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penyetaraan jabatan ini tentu telah melewati berbagai tahapan, kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, meskipun memang pada beberapa jabatan yang akan dilakukan penyesuaian atau usulan revisi lagi ke Kemendagri dan Kemenpan RB.
"Oleh karena itu, saya minta kepada Sekda, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi dan pejabat teknis lainnya untuk segera melakukan usulan Revisi," katanya.
Ia mengatakan pejabat yang diusulkan dalam penyetaraan jabatan adalah mereka yang sampai saat ini, masih duduk dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi.
"Dengan demikian, tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan tetap melekat, dengan tetap melakukan penyesuaian Kembali dengan butir kegiatan jabatan fungsional masing-masing, sehingga tidak perlu kaku dengan pengalihan jabatan yang dilakukan." tandas Bupati Thaher.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021