Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI.
Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet kepada Wakil Wali(Wawali) Kota) Ambon, Syarif Hadler, Jumat.
Wawali mengatakan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merupakan hal yang niscaya, karena lembaga ini bertugas untuk mengawasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada msyarakat.
Prestasi yang diraih Pemkot Ambon tahun 2021, tidak sebaik prestasi tahun 2018 dimana kota Ambon mendapatkan predikat tertinggi kategori kota se-Indonesia, tetap harus disyukuri.
"Hal ini tidak berarti bahwa kita tidak berprestasi, ada banyak hal yang mempengaruhi penilaian Ombudsman atas pelayanan publik di kota ini," katanya.
Penghargaan yang diberikan Ombudsman, menjadi cambuk untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Kita berhadap dengan perbaikan, koreksi dan rekomendasi yang diberikan Perwakilan Ombudsman Maluku, menjadi cambuk bagi Pemkot untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat bahkan hingga tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet mengatakan, predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik yang diraih kota Ambon tahun 2021, merupakan hasil kerja keras semua jajaran Pemkot Ambon.
"Tahun 2018 kota Ambon mendapat predikat tertinggi se- Indonesia, tahun 2021 meraih kembali, meskipun tidak sebagai predikat tertinggi, tapi masih berada dalam level hijau," katanya.
Menurut Hasan, diterimanya predikat ini, tugas jajaran Pemkot Ambon semakin berat, karena harus mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kedepan, penilaian untuk standar kepatuhan bukan hanya dinilai dari 14 standar pelayanan publik berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, tetapi juga pada indeks kepuasan masyarakat.
"Meskipun orang mengatakan kota sudah bagus, tetapi kita tanyakan lagi bagaimana pendapat dari pada pengguna layanan, puas ataukah tidak, itu yang menjadi penilaian," tandas Hasan.
Penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI, diberikan 29 Desember 202 kepada 12 Kementerian, tujuh Lembaga, delapan Pemerintah Provinsi, 97 Pemerintah Kabupaten dan 24 Pemerintah Kota termasuk salah satunya Kota Ambon.
Penilaian Ombudsman sendiri terbagi atas 3 tingkatan yaitu zonasi merah untuk pemenuhan standart pelayanan publik dengan penilaian buruk, zonasi kuning untuk penilaian cukup dan zonasi hijau untuk penilaian baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022