Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku hingga akhir 2021 mencapai Rp110,2 miliar dari target Rp89,7 miliar.

"Kanwil Bea Cukai Maluku yang juga sebagai revenue collector telah berhasil menghimpun penerimaan negara melampaui target yang ditetapkan," kata Kepala kantor Wilayah DJBC Maluku, Priyono Triatmojo, di Ambon, Rabu

Secara rinci penerimaan tersebut berasal dari penerimaan bea masuk sebesar Rp110 M, bea keluar sebesar Rp 31 juta, dan cukai sebesar Rp81 juta.

Dikatakannya, sepanjang tahun 2021 Kanwil Bea Cukai Maluku telah melaksanakan 62 kali penindakan, berupa penindakan dari hasil patroli laut maupun operasi pasar.

Barang hasil penindakan berupa 8.220 batang rokok ilegal, 12,95 liter miras, dan 148,2 gram NPP (Narkotika Psikotropika dan Prekursor).

Priyono menjelaskan sepanjang tahun 2021 Bea Cukai Maluku secara gencar mengenalkan peran Bea Cukai dan membangun sinergi bersama seluruh elemen masyarakat dengan mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para UMKM dan calon eksportir, sinergi program bersama stakeholder dan aparat penegak hukum.

Selain itu memberikan hibah aset negara dan bantuan sosial bagi sekolah di pelosok Maluku.

"Kegiatan lainnya yakni coffee morning bersama berbagai komunitas masyarakat, sosialisasi kepada ribuan civitas akademika Universitas Pattimura, hingga mengadakan penyuluhan kepada ribuan pelajar SD hingga SMA se provinsi Maluku," ujarnya.

Bea Cukai Maluku terus berkomitmen dalam membangun zona integritas dan akhirnya berhasil mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di tingkat Kementerian Keuangan pada akhir 2021.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022