Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, ratusan Nara Pidana (Napi) menjalani masa tahanannya di wilayah kerja Bapas Ternate akan diberikan asimilasi COVID-19.

Kepala Bapas Kelas II Ternate, Muhammad Marasabessy di Ternate, Rabu, mengatakan, pada 2021 telah memantau sebanyak 240 Napi yang mendapatkan asimilasi COVID-19.

Dia mengatakan,  terdapat juga Napi yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Bapas Kelas II Ternate. 

Oleh karena itu, Napi juga bisa berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapinya. Peran dan fungsi Bapas Ternate untuk melaksanakan pembimbingan dan  pengawasan berharap dengan adanya wajib lapor sehingga Napi tidak kembali mengulangi tindak pidananya

Wilayah kerja Bapas Kelas II Ternate yakni, Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepualuan Sula dan Kepulauan Taliabu.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini telah melakukan bimbingan kepada Napi dewasa, jumlah Napi integrasi pada 2021, PB sebanyak 184 Napi, untuk CB 93 Napi, untuk CMB lima Napi dan asimilasi sebanyak 240 Napi.

"Selain itu, ada Bimbingan Klien Anak (BKA), sidang 22 klien, diversi 45 klien, CB tiga klien, PB 10 klien, Litmas Integrasi 18 klien, latihan kerja 11 klien," kata Muh.

Sebelumnya, pada 2021,  pihaknya memberikan asimilasi COVID-19, terhadap 85 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Napi. 

"Dari jumlah 85 orang Napi, terdapat 25 orang Napi yang masih berstatus asimilasi di rumah dan sebagian Napi di Rutan tidak bebas murni. Dengan asimilasi rumah terlebih dahulu dan dari 95 persen lebih bebas itu menjalani asimilasi rumah dulu, bisa juga cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022