Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate, Risval Tribudiyanto mengugat Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan saat ini memasuki tahapan menghadirkan ahli.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, DR. Fahri Bachmid, Kamis, menyatakan, sebagai ahli tergugat dalam persidangan mengakui ada upaya hukum berupa pengajuan gugatan ke PTUN Ambon oleh penggugat pada hakekatnya adalah suatu pengajuan permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan. 

"Bahwa pengajuan gugatan ini dapat dipandang sebagai suatu sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat," ujarnya.

Fahri menyatakan, PTUN Ambon telah menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/1) baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Fahri memberikan keterangan sebagai ahli yang pada pokoknya menerangkan bahwa keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 800/2582/2021 dalam hal menjatuhkan hukuman disiplin kepada Risval Tri Budiyanto, ST. berupa pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

"Ini merupakan objek sengketa di PTUN Ambon ini telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah memenuhi seluruh kaidah-kaidah hukum positif," ujarnya.

Selain itu, tergugat tidak dapat disebut melanggar prosedur dalam membuat keputusan a quo sebab sesuai pasal 7 ayat (2) huruf f UU AP bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut tergugat melalui tim pemeriksa pelanggaran ASN telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dua kali yakni pada  8 September 2021 dan 15 September 2021 namun pihak penggugat tidak hadir.

"Sehingga tergugat telah memberi kesempatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UU AP huruf f  dan/atau Pasal 24 ayat (1) PP No. 53 Tahun 2010  Jis PP No. 24 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil telah dipenuhi dengan baik oleh tergugat dan penggugat pula telah diperiksa oleh KASN dan merekomendasikan, dengan demikian seluruh tahapan dan prosedur hukum telah dipenuhi secara cermat dan akuntabel," katanya.

Sementara itu, berdasarkan register perkara nomor: 31/G/2021/PTUN-ABN, pada PTUN Ambon telah memasuki tahapan dan agenda menghadirkan ahli dalam menghadapi gugatan penggugat.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022