Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti (BB) terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 sampai 2017.

Kasi Pidsus Kejari Halut, Eka Yakob Hayer dihubungi dari Ternate, Minggu, membenarkan pihaknya telah menerima tahap II kasus korupsi DD dan ADD melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Tuguis, Kecamatan Kao Barat, Yordan Hayati alias Odan sebagai tersangka dari penyidik Polres setempat.

Dugaan korupsi yang ditangani merupakan laporan dari masyarakat desa Tuguis. Pelimpahan tersangka dan BB dari penyidik Polres Halut diterima Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus, Andi Ashar dan Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Prasetyo Pristabto.

"Kami sudah menerima tahap II tersangka dan BB dari Polres Halut," kata Eka.

Dia mengemukakan,  dalam kasus dugaan korupsi selama dua tahun itu, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp729 juta.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, maka tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halut,sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

"JPU menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan saat ini menunggu pelimpahan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," ujar Eka.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KHUP, dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022