Ternate (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidang Propam) Polda Maluku Utara segera mengadakan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama seorang perwira menengah Polri, mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ.
"Tinggal menunggu jadwal sidang dari Propam saja, proses sidang etik terkait dugaan perselingkuhan akan segera dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono di Ternate, Selasa.
Bambang menjelaskan bahwa untuk mengadakan sidang tersebut, akan dibentuk terlebih dahulu Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran oleh Kompol S.
"Kompol S sudah dimutasi dengan demosi ke Yanma Polda. Jadi, tinggal menunggu jadwal sidang kode etik dari Propam, untuk itu perlu pembentukan komisi dulu," jelasnya.
Sebelumnya, Kompol S diamankan secara cepat oleh Bid Propam Polda Malut dan diberi sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) atas dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Dini Apriliani, anak kandung Kompol S, mengungkap dugaan perselingkuhan sang ayah melalui sejumlah unggahan di media sosial pada Minggu (23/2/2025). Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu atensi publik.
Polda Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.
Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ masih menunggu proses sidang etik yang digelar tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara terkait dugaan perselingkuhan dengan salah satu anggota DPRD Malut berinisial AYM.
Seperti diketahui, pihak Propam telah memeriksa saksi ahli, kini hanya menunggu pemberkasan serta pembentukan komisi sidang etik.
"Keterangan dari saksi ahli sudah diperoleh. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin sidang," kata Bambang.
Untuk itu, Kabid Humas mengingatkan seluruh anggota Polda Malut agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting, karena sesuai komitmen Kapolda, maka setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.