Sekretariat DPRD Provinsi Maluku kembali memperketat kunjungan para tamu guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan mewajibkan setiap orang menunjukan hasil negatif rapid tes antigen.
"Pimpinan dan sebagian anggota DPRD, ASN, tenaga kontrak, hingga petugas kebersihan pada Kamis (10/2) telah menjalani rapid tes antigen," kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Jumat.
Pelaksanaan rapid tes serta pengetatan terhadap setiap tamu yang berkunjung hanya sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran virus corona varian baru yang sedang merebak, yakni disebut omicron.
"Maka mulai hari ini(Jumat), bagi yang masuk ke sekretariat DPRD Provinsi Maluku harus menunjukan hasil negatif rapid tes antigen," tandasnya.
Jadi setiap orang yang tidak bisa menunjukkan bukti rapid tes antigen tidak diperkenankan memasuki area kantor DPRD.
Menurut Sekwan, kegiatan rapid tes antigen massal ini sesuai dengan instruksi dari Pejabat Sekda Maluku, Sadali Ie yang meminta seluruh ASN dan pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk segera melakukan rapid tes antigen.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mengidentifikasi seluruh ASN dan pegawai kontrak, sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 varian omicron.
Dia menambahkan, dari 161 orang yang mengikuti rapid tes antigen massal, 25 orang dinyatakan reaktif dan sisanya negatif.
"Yang belum sempat mengikuti rapid tes antigen kemarin sesuai yang dijadwalkan Pemprov Maluku, maka mereka bisa melakukannya di Kantor Dinas Kesehatan provinsi," tandas Sekwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Pimpinan dan sebagian anggota DPRD, ASN, tenaga kontrak, hingga petugas kebersihan pada Kamis (10/2) telah menjalani rapid tes antigen," kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin M. Wattimena di Ambon, Jumat.
Pelaksanaan rapid tes serta pengetatan terhadap setiap tamu yang berkunjung hanya sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran virus corona varian baru yang sedang merebak, yakni disebut omicron.
"Maka mulai hari ini(Jumat), bagi yang masuk ke sekretariat DPRD Provinsi Maluku harus menunjukan hasil negatif rapid tes antigen," tandasnya.
Jadi setiap orang yang tidak bisa menunjukkan bukti rapid tes antigen tidak diperkenankan memasuki area kantor DPRD.
Menurut Sekwan, kegiatan rapid tes antigen massal ini sesuai dengan instruksi dari Pejabat Sekda Maluku, Sadali Ie yang meminta seluruh ASN dan pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, untuk segera melakukan rapid tes antigen.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mengidentifikasi seluruh ASN dan pegawai kontrak, sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 varian omicron.
Dia menambahkan, dari 161 orang yang mengikuti rapid tes antigen massal, 25 orang dinyatakan reaktif dan sisanya negatif.
"Yang belum sempat mengikuti rapid tes antigen kemarin sesuai yang dijadwalkan Pemprov Maluku, maka mereka bisa melakukannya di Kantor Dinas Kesehatan provinsi," tandas Sekwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022