Ambon (ANTARA) - Ketua Gustu Penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang mengatakan untuk para pelaku perjalanan antarkabupaten di dalam provinsi tidak diwajibkan mengikuti rapid tes antigen.
"Rapid test antigen hanya berlaku untuk warga yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah, karena seluruh provinsi di Indonesia sudah memberlakukan kebijakan tersebut sebagai satu syarat untuk melakukan perjalanan," katanya, di Ambon, Senin.
Penjelasan Kasrul disampaikan dalam rapat kerja dengan Tim Pengawasan Pelaksanaan Penanganan COVID-19 DPRD Maluku yang dipimpin Ketuanya, Lucky Wattimury.
Sehingga kalau ada orang hendak melakukan perjalanan antarprovinsi harus dilengkapi hasil rapid test antigen.
Awalnya rapid test antigen hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, tetapi sekarang sudah diberlakukan oleh semua provinsi,. Sedangkan, rapid tes antigen untuk perjalanan antarkabupaten atau kota di dalam provinsi tidak berlaku karena jadwal perjalanannya tidak terjadwal secara baik.
Misalnya ada kapal perintis yang dijadwalkan masuk pukul 01.00 WIT dinihari di pelabuhan pada satu kota dalam provinsi tetapi faktanya ada yang masuk pukul 06.00 WIT pagi, bahkan sampai pukul 10.00 WIT pagi.
Selain itu, belum semua kabupaten/kota di Maluku mempunyai perangkat untuk dilakukan rapid test antigen.
Sehingga Tim COVID-19 provinsi Maluku memutuskan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat Bandara Internasional Pattimura harus mengantongi hasil rapid test antigen.
"Yang lewat pelabuhan laut tidak perlu ada hasil rapid test antigen. Prinsipnya, yang melakukan perjalanan adalah mereka yang sehat dan ditunjukan dengan dokumen-dokumennya," ujar Kasrul.
Dia mengaku, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Ambon saat ini sudah dilengkapi dengan PCR mobile, kemudian persediaan untuk melakukan rapid test antigen juga sudah banyak yang merupakan bantuan dari pemerintah bersama sejumlah lembaga terkait.
Gustu : Pelaku perjalanan antarkabupaten tidak wajib rapid tes antigen
Senin, 11 Januari 2021 18:10 WIB