Ambon (ANTARA) - Ketua komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengatakan pemerintah melalui dinas kesehatan mewajibkan setiap pelaku perjalanan ke luar daerah wajib mengantongi surat keterangan tes cepat antigen dari Satgas Penanganan COVID-19.
"Sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah, seseorang diwajibkan untuk mengikuti tes cepat antigen untuk mendapatkan keterangan dari Satgas Penanganan COVID-19 sebagai syarat utama," kata Samson di Ambon, Selasa.
Menurut dia, hasil tes cepat antigen ini bisa didapatkan seseorang melalui pemeriksaan yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 atau pun rumah sakit ini berdasarkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara Dinas Kesehatan sendiri hanya bertugas untuk melakukan skrining, bukan melakukan rapid test antigen untuk perjalanan.
"Misalnya para wartawan atau masyarakat yang ingin bertamu ke kantor pemerintah, bisa menjalani rapid test antigen di Dinas Kesehatan," ujar Samson.
Dia juga membeberkan untuk tes cepat antigen dalam rangka perjalanan keluar daerah maka warga harus membayarnya, sementara untuk kepentingan skrining gratis.
"Ada kemungkinan BPK RI melihat adanya dana hibah dari pemerintah dipakai untuk perjalanan, jadi sebetulnya catatan dari BPK RI ini harus diikuti karena menyangkut dengan uang negara," ujarnya.
Sehingga untuk ke depan, siapa saja baik anggota DPRD mau pun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan diwajibkan menjalani tes cepat antigen di satgas atau rumah sakit.*
DPRD : Pelaku perjalanan wajib tes cepat antigen
Selasa, 26 Januari 2021 10:34 WIB