Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),  Jenderal Pol Lityo Sigit Prabowo mengeluarkan dua surat keputusan untuk almarhum Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (22/2).

Dua surat keputusan yang dikeluarkan Kapolri adalah pertama menyatakan Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth gugur dalam bertugas dan kedua Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya Briptu menjadi Brigadir Anumerta.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Rabu mengungkapkan, dua keputusan yang ditandatangani Kapolri tertanggal 22 Februari 2022 ini dengan nomor: Kep/248/II/2022 tentang Keputusan Gugur dalam melaksanakan tugas dan Kep/249/II/2022 tentang KPLBA.

Almarhum Brigadir Anumerta Mohamad Faisal Akmi Heluth, dinyatakan gugur saat menjalankan tugas pengamanan konflik di Pulau Haruku.

Ia tertembak orang tidak dikenal saat mencoba melerai konflik antara warga yang terjadi pada di Pulau Haruku pada 26 Januari 2022.

Sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku di Kota Ambon, almarhum kemudian dirujuk di Rumah Sakit Pusat Polri (RSPP), Kramat Jati, Jakarta pada 31 Januari 2022.

Kurang lebih 22 hari mendapat penanganan medis di RSPP di Kramat Jati Jakarta, anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku ini menghembuskan napas terakhir pada Selasa (22/2) pukul 06.35 WIB.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022