Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse menyatakan, terhitung mulai 1 Maret 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon akan menyerahkan uang duka disertai akta kematian bagi keluarga.
"Saya telah menginstruksikan ke dinas ketika ada warga berduka langsung diserahkan uang santunan duka sebesar Rp2 juta disertai akta kematian bagi keluarga, agar tidak ada lagi masyarakat yang datang 'mengemis' di kantor untuk pengurusan uang duka," katanya, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, selaku pejabat yang ditugaskan secara khusus oleh Wali Kota, Richard Louhenapessy untuk membenahi pelayanan kependudukan, dirinya terus berupaya agar pelayanan Disdukcapil Ambon semakin baik.
Administrasi Kependudukan, merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi bagi warga kota, sehingga wajib hukumnya Pemkot Ambon memberikan layanan.
Pelayanan adiministrasi kependudukan katanya secara terintegrasi terus dilaksanakan Disdukcapil Kota Ambon, dalam bentuk penyerahan akta kematian secara langsung bagi masyarakat yang mengalami dukacita.
Diakuinya, penyerahan akta kematian secara langsung dalam acara pemakaman, adalah tanda bahwa Pemkot Ambon ikut hadir dalam peristiwa kedukaan yang dialami oleh masyarakat.
Sebelumnya saat orang meninggal, pengurusan akta kematian di Disdukcapil sangat begitu panjang urusannya.
"Tetapi saat ini kami mempunyai inovasi baru yakni pelayanan administrasi secara terintegrasi, termasuk penyerahan akta kematian. Itu bukti bahwa Pemerintah hadir bagi masyarakat yang berduka," katanya.
Dia mengemukakan, proses pengurusan akta , masyarakat harus segera melaporkan kepada RT, RW, Lurah atau kepala desa setempat jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sehingga dapat segera diproses.
"Administrasi kependudukan yang diserahkan bukan akta kematian, tetapi juga KTP suami atau istri dengan status yang berubah yakni cerai mati, dan kartu keluarga yang baru dengan penghapusan nama anggota keluarga yang meninggal dunia," tandas Sekkot.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022