Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Maluku, segera melakukan kerja sama dengan rumah sakit, klinik dan Puskesmas untuk percepatan layanan pembuatan akta kelahiran.

"Ke depan kita mengubah sistem pelayanan akta kelahiran, melakukan kerja sama dengan rumah sakit , Puskesmas klinik, sehingga ketika ibu melahirkan langsung pulang membawa akta kelahiran anak," kata Sekretaris Pemkot Ambon, Agus Ririmasse di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan kerja sama tersebut merupakan layanan terintegrasi. Ketika ada kelahiran, masyarakat bisa langsung mengurus dokumen akta kelahiran anak.

Rumah sakit, klinik bersalin dan Puskesmas yang melayani dan telah melakukan kerja sama akan mendapatkan akses sistem untuk dapat langsung melakukan penginputan data bayi dan orang tua.

"Ketika ada akses maka akan terkoneksi langsung dengan layanan akta kelahiran," katanya.

Agus mengakui selama ini layanan akte kelahiran akan diurus orang tua ketika anak lahir, bahkan ada orang tua yang tidak melalukan pengurusan.

"Ketika dibutuhkan untuk proses pendaftaran pendidikan atau kebutuhan lainnya, barulah dilakukan pengurusan, karena itu kita berupaya agar seluruh layanan kependudukan terintegrasi," katanya.

Selain mendapatkan akta kelahiran juga Kartu Identitas Anak (KIA) bagi bayi yang dilahirkan di rumah sakit maupun klinik bidan dan Puskesmas.

"Pelayanan publik di Disdukcapil Ambon harus terintegrasi guna menghindari antrean panjang masyarakat, yakni urus satu layanan harus dapat tiga sekaligus," ujarnya.

Ditambahkannya, pola pelayanan harus terintegrasi, yakni ketika warga mengurus akte kelahiran maka sekaligus harus terima Kartu Keluarga dan KIA.

Demikian juga ketika mengurus akta kematian, maka harus menerima KK serta KTP dan pengurusan lainnya seperti akta pernikahan.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022