Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Heltuh menuntut Barce Latupeirissa (35), terdakwa pemilik 0,9 gram sabu selama tiga tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obat terlarang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa diamankan di sekitar rumahnya di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 14 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIT oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease.
Ketika diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa tiga paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Alfredo Huwae (DPO polisi).
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Peny Tupan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina dan didampingi dua hakim anggota.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggunaan dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obat terlarang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa diamankan di sekitar rumahnya di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 14 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIT oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease.
Ketika diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa tiga paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Alfredo Huwae (DPO polisi).
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Peny Tupan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022