Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala sekolah dan karyawan PLN terkait suap proyek jalan di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Mereka diperiksa bersama delapan saksi lainnya di Kantor Markas Satuan Brimobda Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
“Hari ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintah Kabupaten Buru Selatan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kepada ANTARA di Ambon, Jumat.
Kepala sekolah dan karyawan PLN yakni, Rony Teslatu Kepala SD Kristen, dan La Amin Karyawan PLN Namrole. Sedangkan delapan saksi lainnya terdiri dari Dominggus Junydi Seleky Kabid Anggaran BPKAD Buru Selatan, Merill Leiwakabessy Pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006 -2018), dan Semuel R Teslatu Kabag Umum Sekretariat Daerah Buru Selatan.
Selain itu, ada juga S. Husein Alaydrus PNS UKPBJ Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Buru Selatan, Slamet Pujianto PNS UKPBJ Buru Selatan, Syahroeo A. E. Pawa Mantan Kepala Bappeda dan Mantan Kadis PU, dan Aji Titawael Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Buru Selatan.
“KPK telah memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili terkait kasus suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulis,” ucapnya.
Myradiana A. Basir (pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa sekaligus kontraktor), kata Ali, juga tidak hadir dan meminta konfirmasi untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Baca juga: KPK ungkap modus korupsi mantan Bupati Buru Selatan, terima uang dari kontraktor proyek
Namun, hari ini ia juga tidak turut serta dalam pemeriksaan oleh KPK.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun pada Kamis (10/3), wakil bupati tidak menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Markas Brimob Polda Maluku.
Dalam penyidikan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tersebut, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsily bersama 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011-2016 pada Rabu (26/1) .
Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Diduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam Kota Namrole pada tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Baca juga: KPK periksa saksi kasus suap proyek di Buru Selatan selama sembilan jam, begini kronologinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022