Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) memberi sanksi terhadap dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambula Ternate, terkait kaburnya napi narkoba bernama Akhmad Dzulkarnain alias Zul.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Lili di Ternate, Selasa, menyatakan, kedua orang yang dibebastugaskan dan ditarik untuk mendapat pembinaan tersebut adalah Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Ternate Sofyan Mutalib, dan Aziz yang merupakan petugas pengawal tahanan.
Ia menyebut, mereka berdua telah ditarik ke Kanwilkumham Malut untuk dilakukan pembinaan, karena kelalaiannya.
Napi narkoba, Zul, kabur dari Lapas Ternate saat diberikan izin menjenguk keluarga yang sakit. Ia menyatakan napi tersebut berhasil ditangkap anggota kepolisian di Kabupaten Halmahera Barat.
"Keduanya ditarik untuk dilakukan pembinaan karena pelarian napi adalah murni kelalaian petugas saat melakukan pengawalan," ujarnya.
Pemberian sanksi terhadap Plh Kalapas Ternate dan petugas yang dilakukan tersebut setelah tim Divpas Kanwilkumham Malut melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap enam orang petugas lapas, mulai dari anggota piket hingga petugas jaga di Lapas Ternate.
Bahkan, dari pemeriksaan tersebut dirinya menyatakan, pelarian napi di Lapas Ternate tersebut merupakan murni kelalaian dari petugas, sehingga keduanya diberi sanksi bebas tugas dari Lapas dan ditarik ke Kanwil terhitung sejak Jumat 18 Maret 2022 lalu.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Malut meminta Kakanwil Kemenkumham Malut, mengevaluasi kinerja petugas dan Kalapas Ternate Kelas IIA Jambula, Ternate.
Sekretaris DPD KAI Provinsi Malut, Roslan dihubungi sebelumnya meminta petugas dan Kepala Lapas segera dievaluasi, terkait dengan penetapan tersangka penyalahgunaan narkotika seseorang Napi berinisial R alias A itu diduga mengendalikan peredaran ganja dari Lapas.
Dia menyatakan, evaluasi bagi petugas dan Kalapas kelas IIA Jambula Ternate Maman Hermawan terkait temuan ganja tersebut yang kemudian mengarah pada oknum napi di Lapas Ternate.
Sehingga, kinerja dan langkah yang baik dari BNNP Malut karena kasus narkotika yang masih melibatkan narapidana Lapas Kelas II Jambula Ternate ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan kegagalan serta buruknya pengawasan di Lapas Ternate, karena maraknya peredaran narkoba di Rutan Ternate.
Selain itu, kasus seperti ini bukan yang pertama kali ditemukan keterlibatan oknum narapidana yang mengatur peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Baca juga: KAI Malut minta evaluasi kinerja petugas Lapas Ternate
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Lili di Ternate, Selasa, menyatakan, kedua orang yang dibebastugaskan dan ditarik untuk mendapat pembinaan tersebut adalah Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Ternate Sofyan Mutalib, dan Aziz yang merupakan petugas pengawal tahanan.
Ia menyebut, mereka berdua telah ditarik ke Kanwilkumham Malut untuk dilakukan pembinaan, karena kelalaiannya.
Napi narkoba, Zul, kabur dari Lapas Ternate saat diberikan izin menjenguk keluarga yang sakit. Ia menyatakan napi tersebut berhasil ditangkap anggota kepolisian di Kabupaten Halmahera Barat.
"Keduanya ditarik untuk dilakukan pembinaan karena pelarian napi adalah murni kelalaian petugas saat melakukan pengawalan," ujarnya.
Pemberian sanksi terhadap Plh Kalapas Ternate dan petugas yang dilakukan tersebut setelah tim Divpas Kanwilkumham Malut melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap enam orang petugas lapas, mulai dari anggota piket hingga petugas jaga di Lapas Ternate.
Bahkan, dari pemeriksaan tersebut dirinya menyatakan, pelarian napi di Lapas Ternate tersebut merupakan murni kelalaian dari petugas, sehingga keduanya diberi sanksi bebas tugas dari Lapas dan ditarik ke Kanwil terhitung sejak Jumat 18 Maret 2022 lalu.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Malut meminta Kakanwil Kemenkumham Malut, mengevaluasi kinerja petugas dan Kalapas Ternate Kelas IIA Jambula, Ternate.
Sekretaris DPD KAI Provinsi Malut, Roslan dihubungi sebelumnya meminta petugas dan Kepala Lapas segera dievaluasi, terkait dengan penetapan tersangka penyalahgunaan narkotika seseorang Napi berinisial R alias A itu diduga mengendalikan peredaran ganja dari Lapas.
Dia menyatakan, evaluasi bagi petugas dan Kalapas kelas IIA Jambula Ternate Maman Hermawan terkait temuan ganja tersebut yang kemudian mengarah pada oknum napi di Lapas Ternate.
Sehingga, kinerja dan langkah yang baik dari BNNP Malut karena kasus narkotika yang masih melibatkan narapidana Lapas Kelas II Jambula Ternate ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan kegagalan serta buruknya pengawasan di Lapas Ternate, karena maraknya peredaran narkoba di Rutan Ternate.
Selain itu, kasus seperti ini bukan yang pertama kali ditemukan keterlibatan oknum narapidana yang mengatur peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Baca juga: KAI Malut minta evaluasi kinerja petugas Lapas Ternate
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022