Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Utara mengevaluasi penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) dan Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Maluku Utara dalam upaya meningkatkan sistem pengelolaan data terhadap pegawai.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Malut, Renta Rego di Ternate, Jumat, mengatakan para ASN harus bisa bekerja dengan mengedepankan integritas dan ikhlas, sehingga CPNS dapat membawa semangat baru dan berinovasi membawa perubahan yang lebih baik bagi Perwakilan BKKBN Provinsi Malut.
Menurut dia, evaluasi penerapan ZI WBK dan PMPRB dimulai sejak tanggal 21 hingga 25 Maret 2022 dengan moto "Cetak Tegas yang berarti Cerdas, Tangguh, Kerja Sama",
Kegiatan evaluasi ini berlangsung di ruang rapat Perwakilan BKKBN Malut yang diikuti oleh 30 pegawai yang terdiri dari 20 orang PNS dan 10 orang CPNS.
Baca juga: BKKBN gandeng RS Bhayangkara Ambon untuk program pelayanan KB
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Malut, Sekretaris Badan, Koordinator bidang dan Sub-koordinator bidang.
Dalam mewujudkan WBK harus memenuhi enam area perubahan, yaitu Area 1 Manajemen Perubahan, Area 2 Penataan Tata Laksana, Area 3 Penataan Manajemen SDM Perubahan, Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 Penguatan Pengawasan dan Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sehingga, pada tahun 2022 ini, BKKBN terus berbenah melakukan perubahan dan perkembangan teknologi informasi menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dengan membangun zona integritas.
Olehnya itu, pelaksanaan informasi birokrasi sudah menjadi keharusan bagi seluruh instansi pemerintahan tanpa terkecuali Perwakilan BKKBN Maluku Utara.
Perwakilan BKKBN Malut terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Reformasi birokrasi sudah di depan mata dan Perwakilan BKKBN Malut siap akan perubahan.
Dia mengatakan, agar enam area perubahan dapat diterapkan secara konsisten sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dalam sistem pencatatan melalui aplikasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan meningkatkan kinerja para pegawai ASN.
Baca juga: BKKBN: 147.657 KK di Maluku berkategori risiko tengkes atau stunting, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Malut, Renta Rego di Ternate, Jumat, mengatakan para ASN harus bisa bekerja dengan mengedepankan integritas dan ikhlas, sehingga CPNS dapat membawa semangat baru dan berinovasi membawa perubahan yang lebih baik bagi Perwakilan BKKBN Provinsi Malut.
Menurut dia, evaluasi penerapan ZI WBK dan PMPRB dimulai sejak tanggal 21 hingga 25 Maret 2022 dengan moto "Cetak Tegas yang berarti Cerdas, Tangguh, Kerja Sama",
Kegiatan evaluasi ini berlangsung di ruang rapat Perwakilan BKKBN Malut yang diikuti oleh 30 pegawai yang terdiri dari 20 orang PNS dan 10 orang CPNS.
Baca juga: BKKBN gandeng RS Bhayangkara Ambon untuk program pelayanan KB
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Malut, Sekretaris Badan, Koordinator bidang dan Sub-koordinator bidang.
Dalam mewujudkan WBK harus memenuhi enam area perubahan, yaitu Area 1 Manajemen Perubahan, Area 2 Penataan Tata Laksana, Area 3 Penataan Manajemen SDM Perubahan, Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 Penguatan Pengawasan dan Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sehingga, pada tahun 2022 ini, BKKBN terus berbenah melakukan perubahan dan perkembangan teknologi informasi menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dengan membangun zona integritas.
Olehnya itu, pelaksanaan informasi birokrasi sudah menjadi keharusan bagi seluruh instansi pemerintahan tanpa terkecuali Perwakilan BKKBN Maluku Utara.
Perwakilan BKKBN Malut terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Reformasi birokrasi sudah di depan mata dan Perwakilan BKKBN Malut siap akan perubahan.
Dia mengatakan, agar enam area perubahan dapat diterapkan secara konsisten sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dalam sistem pencatatan melalui aplikasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan meningkatkan kinerja para pegawai ASN.
Baca juga: BKKBN: 147.657 KK di Maluku berkategori risiko tengkes atau stunting, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022