PT Pelni Cabang Ambon, Provinsi Maluku, menyarankan warga melakukan vaksin dosis ketiga atau booster sebelum mudik Lebaran karena terhitung sejak 6 April 2022, Pelni sudah menerapkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan jasa angkutan kapal.
"Kami jalankan aturan baru ini sesuai dengan surat keputusan terbaru dimana para pelaku perjalanan yang untuk vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menggunakan rapid antigen," kata Kepala PT.Pelni Cabang Ambon Ilhamda, di Ambon, Jumat.
Namun, ia mengatakan kalau calon penumpang yang belum vaksin ketiga, maka masih mempergunakan rapid tes antigen 1x24 jam. Sedangkan, kalau yang calon penumpang baru vaksin pertama, maka harus menunjukkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam.
Sedangkan pelaku perjalanan atau anak usia kurang dari enam tahun tidak perlu melampirkan tes antigen dan PCR lagi, tetapi wajib didampingi oleh penumpang orang dewasa yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.
Baca juga: Bandara Pattimura wajibkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan, tegakkan aturan
Ilhamda mengatakan, PT.Pelni menjalankan aturan baru ini mengacu pada peraturan Pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas Satgas (Satgas) COVID-19 yang menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik lebaran 1443 Hijriah, dimana ketentuan diatur sesuai dengan SK Nomor 16 tahun 2022, yakni.
1. Vaksin dosis tiga (Booster), tidak wajib RT-PCR & Antigen.
2. Vaksin dosis kedua, tunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3 x 24 jam), antigen (maksimal 1 x 24 jam).
3. Vaksin dosis pertama, tunjukkan hasil negatif, RT-PCR (maksimal 3 X 24 jam).
4. Belum vaksin, tunjukkan hasil negatif, RT-PCR (maksimal 3 X 24 jam), dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Anak usia di bawah enam tahun, dikecualikan vaksin, tidak wajib RT-PCR & antigen, dan wajib didampingi.
Ilhamda menambahkan, terkait dengan calon penumpang atau arus mudik sekarang ini masih normal-normal saja, ada tujuh kapal Pelni yang selama ini melayari kawasan timur Indonesia yang menyinggahi pelabuhan Ambon.
Baca juga: Anggota DPD Dapil Maluku minta Pemkot Ambon perbanyak stok vaksin "booster", begini penjelasannya
Baca juga: Legislator Ambon dukung vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kami jalankan aturan baru ini sesuai dengan surat keputusan terbaru dimana para pelaku perjalanan yang untuk vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menggunakan rapid antigen," kata Kepala PT.Pelni Cabang Ambon Ilhamda, di Ambon, Jumat.
Namun, ia mengatakan kalau calon penumpang yang belum vaksin ketiga, maka masih mempergunakan rapid tes antigen 1x24 jam. Sedangkan, kalau yang calon penumpang baru vaksin pertama, maka harus menunjukkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam.
Sedangkan pelaku perjalanan atau anak usia kurang dari enam tahun tidak perlu melampirkan tes antigen dan PCR lagi, tetapi wajib didampingi oleh penumpang orang dewasa yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.
Baca juga: Bandara Pattimura wajibkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan, tegakkan aturan
Ilhamda mengatakan, PT.Pelni menjalankan aturan baru ini mengacu pada peraturan Pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas Satgas (Satgas) COVID-19 yang menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik lebaran 1443 Hijriah, dimana ketentuan diatur sesuai dengan SK Nomor 16 tahun 2022, yakni.
1. Vaksin dosis tiga (Booster), tidak wajib RT-PCR & Antigen.
2. Vaksin dosis kedua, tunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3 x 24 jam), antigen (maksimal 1 x 24 jam).
3. Vaksin dosis pertama, tunjukkan hasil negatif, RT-PCR (maksimal 3 X 24 jam).
4. Belum vaksin, tunjukkan hasil negatif, RT-PCR (maksimal 3 X 24 jam), dan wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
5. Anak usia di bawah enam tahun, dikecualikan vaksin, tidak wajib RT-PCR & antigen, dan wajib didampingi.
Ilhamda menambahkan, terkait dengan calon penumpang atau arus mudik sekarang ini masih normal-normal saja, ada tujuh kapal Pelni yang selama ini melayari kawasan timur Indonesia yang menyinggahi pelabuhan Ambon.
Baca juga: Anggota DPD Dapil Maluku minta Pemkot Ambon perbanyak stok vaksin "booster", begini penjelasannya
Baca juga: Legislator Ambon dukung vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022