Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan penipuan secara bersama-sama dengan tersangka Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, dan seorang legislator Morotai Suhari Lohor ke kejaksaan negeri setempat, namun keduanya dikenakan tahanan kota.

"Karena keduanya ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka dikenakan tahanan kota. Jadi tidak bisa kemana-mana, cukup di Morotai saja," kata Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu Kris Tofel dihubungi dari Ternate, Jumat.

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti dan empat tersangka, yakni Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, seorang pegawai honorer Sofyan Eteke, dan warga bernama Yohanes Kaletuang. 

Keempatnya dilaporkan pengusaha Tonny Laos dalam dugaan penipuan jual beli lahan milik Suhari.

Dia menyatakan, dalam pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/88/XII/2022/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Malut tertanggal 14 Desember 2021, sedangkan penyerahan tersangka dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Morotai Nomor B/326/IV/2022/Reskrim, B/327/IV/2022/Reskrim, dan B/328/IV/2022/Reskrim.

"Untuk pengiriman tersangka dan barang bukti telah dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT siang tadi," kata Kris.

Usai pelimpahan, keempat tersangka ini tidak dilakukan penahanan badan, mereka hanya dikenakan status tahanan kota.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut awal Februari lalu, Rusminto dan ketiga rekannya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Morotai atas penetapan tersangka itu.

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, menolak gugatan tersebut.

Baca juga: Oknum polisi tersangka pencabulan di Maluku Utara kalah praperadilan
Baca juga: Polres Morotai tangani kasus oknum polisi perkosa remaja, begini kronologisnya.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022