Ambon (Antara Maluku) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil operasional penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta, Haidee AR Vigeleyn Nikijuluw, ditetapkan menjadi tahanan kota oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku.
Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso, di Ambon, Kamis, mengatakan, Haidee yang telah berstatus tersangka hanya menjalani tahanan kota karena kerugian negara hanya Rp79 juta.
Begitu pun denda keterlambatan pengerjaan proyek Rp21 juta.
"Terpenting tersangka sejak penyelidikan hingga penyidikan bersikap kooperatif, tidak terindikasi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sehingga hanya ditetapkan status tahanan kota," ujarnya.
Pengadaan mobil operasional penyuluh dan asesorisnya di DKP dibiayai oleh DAK tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta. Namun mobil baru direalisasi pada Maret 2014. Itupun tanpa asesorisnya. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen.
Anggaran dicairkan setelah Kepala DKP Pemkot Ambon, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy.
Atas permintaan itu, Robby mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Pencairan anggaran mobil penyuluh tersebut juga dilakukan tanpa nota pengawasan Inspektorat Pemkot Ambon.
Penetapan Haadee sebagai tahanan kota ini sempat mengagetkan para wartawan yang sejak Kamis (5/2) pagi menunggu penahanannya di Rutan Waiheru, Ambon.
Akibatnya, saat Haadee hendak keluar dari kantor Kejati Maluku sempat terjadi perang mulut dengan sejumlah wartawan yang hendak memotretnya.
Keributan tersebut dilerai Asisten Kejati Maluku, Joko Pandam, yang mengarahkan Haadee kembali ke salahs atu ruangan di kantornya.
PPK Mobil Penyuluh DKP Jadi Tahanan Kota
Kamis, 5 Februari 2015 19:24 WIB