Sejumlah dua rumah warga Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, diduga dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (10/4), sekitar pukul 19.30 WIT.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Senin, memerintahkan personelnya untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah warga di Kariuw.
Kebakaran rumah itu diketahui saat aparat pengamanan melakukan patroli. Mereka melihat titik api pada sebuah rumah yang berada di bagian atas, atau tepatnya paling belakang Kampung Kariuw.
Saat menuju rumah itu, aparat melihat orang berlari masuk ke dalam hutan. Sempat dikejar. Namun, OTK yang diduga sebagai pelaku pembakaran itu berhasil lolos, lari masuk dalam gelapnya hutan kawasan itu.
Kapolda menegaskan, kebakaran rumah warga yang tidak berpenghuni itu merupakan murni kasus kriminal. Ia meminta semua pihak agar tidak mengaitkannya sebagai persoalan antarnegeri.
"Kami menduga ada kelompok kriminal yang kembali berusaha untuk melakukan aksi kejahatan di sana," ujarnya.
Baca juga: Polda Maluku dorong Pemprov agar turun selesaikan konflik batas tanah
Dia meminta warga untuk tidak terprovokasi dengan situasi dan kondisi yang terjadi tersebut. Bahkan, dirinya meminta bantuan masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait pelaku kejahatan itu.
"Kami minta semua pihak membantu Polri untuk bisa memberikan informasi. Jangan malah saling tuduh dan terbawa asumsi-asumsi yang membuat semakin sulitnya proses penanganan di sana. Justru harusnya kedua pihak saling bersatu dan memberikan informasi dan membantu aparat TNI dan Polri agar pelaku dapat ditangkap, selanjutnya diproses hukum," tegas Kapolda.
Rumah yang terbakar sempat dijinakkan menggunakan peralatan seadanya. Namun karena terbuat dari bahan mudah terbakar (setengah permanen), maka sulit dijinakkan hingga merembet membakar satu rumah di sebelahnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut agar tidak terulang lagi, Kapolda telah memerintahkan agar sementara waktu memberlakukan jam malam di Desa Kariuw.
"Sementara kami akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIT sampai dengan 06.00 WIT, jadi untuk aktivitas orang luar tidak boleh masuk di Desa Kariuw kecuali dengan alasan tertentu, seperti ibadah dan lainnya, di mana harus melaporkan/sepengetahuan petugas di sana," tandas Kapolda.
Baca juga: Polda Maluku: Senjata api sisa kerusuhan 1999 masih beredar di Haruku
Baca juga: Korban konflik Haruku Maluku dapat bansos dari alumni bintara SPN.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022