Polda Maluku memberlakukan jam malam guna mengantisipasi gejolak konflik antarwarga yang kembali terjadi di Negeri Kariuw, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“Jam malam dimulai pukul 20.00 WIT sampai dengan pukul 06.00 WIT. Bagi warga luar dilarang masuk ke Desa Kariuw, kecuali dengan alasan tertentu seperti ibadah dan lainnya, serta harus melaporkan petugas di sana,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Senin.
Pemberlakuan jam malam menyusul aksi pembakaran rumah warga di Negeri Kariuw pada Minggu (10/4). Kapolda menyatakan pembekaran rumah warga tersebut harus diusut.
Karena itu, Kapolda Maluku telah mengerahkan tim identifikasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kita sudah kirim tim untuk melakukan olah TKP pada rumah warga Kariuw yang terbakar. Tim identifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berangkat ke Kariu sejak pagi tadi," katanya.
Baca juga: Dua rumah warga Kariuw di Pulau Haruku dibakar OTK, konflik belum diselesaikan
Ia mengatakan, olah TKP dilakukan untuk mengungkap siapa dalang dibalik terbakarnya dua rumah warga tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa kebakaran rumah warga tersebut adalah murni kasus kriminal. Ia meminta semua pihak agar tidak mengaitkannya sebagai persoalan antar negeri.
Selain itu, Kapolda juga meminta warga untuk tidak terprovokasi dengan situasi dan kondisi yang terjadi tersebut. Bahkan dirinya meminta bantuan masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait pelaku kejahatan itu.
Baca juga: Polda Maluku dorong Pemprov agar turun selesaikan konflik batas tanah
Kebakaran rumah sendiri diketahui saat aparat pengamanan melakukan patroli. Mereka melihat titik api pada sebuah rumah yang berada di bagian atas, atau tepatnya paling belakang kampung Kariuw.
Saat menuju rumah itu, aparat melihat orang berlari masuk ke dalam hutan. Sempat dikejar namun orang tak dikenal yang diduga sebagai pelaku pembakaran itu berhasil lolos, lari masuk dalam gelapnya hutan kawasan itu.
Rumah yang terbakar sempat dipadamkan menggunakan peralatan seadanya. Namun terbuat dari bahan mudah terbakar (setengah permanen), rumah itu sulit dijinakkan hingga merembet membakar satu rumah disebelahnya.
Baca juga: Polda Maluku: Senjata api sisa kerusuhan 1999 masih beredar di Haruku
Untuk diketahui, konflik Haruku sudah berlangsung sejak lama, kemudian sempat memanas lagi pada awal 2022 lalu yang mengakibatkan jatuh empat korban jiwa dan ratusan warga Kariuw telah mengungsi di Negeri Aboru.
Sedangkan, harta benda milik warga Kariuw yang berada dilokasi konflik sudah diamankan oleh aparat.
Baca juga: Polda Maluku selidiki Penembakan misterius di Pulau Haruku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022