Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kini telah menetapkan MT (27), yang menerima kiriman paket satu kilogram berisikan narkotika golongan satu berupa tanaman jenis ganja sebagai tersangka.

"Pelaku awalnya diringkus sejak Senin, (11/4) 2022 sekitar pukul 16:00 WIT dan digiring ke Mapolresta guna menjalani proses pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu.

Warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun.

Menurut dia, terangka juga telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan di rumah tahanan negara Mapolresta Pulau Ambon.

Tersangka MT diamankan karena telah kedapatan membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat 1 Kg dan langsung.

Proses penangkapan ini bermula dari informasi pengiriman paket diduga berisikan narkoba yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon pada Sabtu, (9/4) 2022 sekitar pukul 10:00 WIT.

Pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg ini masuk melalui perusahaan jasa pengiriman J&T namun sejauh ini polisi belum mengungkapkan identitas pengirim paket tersebut dan berasal dari kota mana.

Baca juga: Plh Kalapas Ternate dicopot karena kasus napi narkoba kabur
Baca juga: Polisi tetapkan DJ Chantal Dewi tersangka penyalahgunaan narkoba, satu lagi artis terjerat narkoba

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022