Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, pada Sabtu (16/4), mendampingi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, menertibkan berbagai aset milik pemkab setempat.

Penertiban dengan memasang papan peringatan di 30 titik aset milik Pemkab SBB. Aset-aset tersebut di antaranya berupa tanah, bangunan, rumah, dan kantor dengan nilai sekurangnya mencapai Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi.

"BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola secara baik," kata Ipi.

Ia mengatakan pengelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

"Karena aset yang dikuasai pihak tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," ujar Ipi.

Baca juga: Mantan sekda SBB minta dibebaskan dari tuntutan jaksa

Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah dengan mengimplementasikan delapan fokus area perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Delapan fokus area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen aset daerah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah serta tata kelola keuangan desa," katanya.

Baca juga: Warga SBB Maluku masih keluhkan kelangkaan Pertalite hingga SPBU tutup

Kemudian untuk memonitor capaian kinerja pemda terkait delapan fokus area dalam program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut, KPK mengembangkan sebuah "dashboard" atau aplikasi yang disebut dengan "Monitoring Centre for Prevention" (MCP).

Ia menjelaskan skor MCP menunjukkan indikasi tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah.

"Semakin tinggi skor MCP menunjukkan semakin tinggi komitmen pemda untuk melakukan langkah dan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata Ipi.

Baca juga: Kejati Maluku: Penanganan kasus jalan SBB tunggu hasil penilaian ahli

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022