Polres Ternate menyatakan salah satu mahasiswa yang diamankan akibat memicu kericuhan saat aksi unjuk rasa pada Senin (18/4), hasil tes urine menunjukkan hasil positif narkoba.

"Sebanyak 36 mahasiswa diamankan oleh Polres Ternate agar kericuhan tidak meluas, dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh penyidik Satnarkoba Polres Ternate didapati satu mahasiswa positif menggunakan narkoba jenis THC atau ganja," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Selasa.

Polisi mengamankan 36 orang mahasiswa dalam unjuk rasa menolak kenaikan BBM dan menolak tiga periode presiden di Ternate pada Senin (18/4). Michael mengatakan mahasiswa yang diketahui memakai narkoba jenis ganja berinisial RS, usia 20 Tahun yang merupakan mahasiswa aktif salah satu universitas di Kota Ternate.

Baca juga: Polres Ternate amankan puluhan mahasiswa, jangan represif

Sehingga, terhadap yang bersangkutan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara itu terhadap 35 mahasiswa lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Malut mengimbau kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat lainnya agar dalam penyampaian pendapat dimuka umum untuk mematuhi peraturan yang ada.

"Sampaikan aspirasi dengan aman, tertib dan kondusif, kami siap mengawal," ujarnya.

Dia menjelaskan petugas terpaksa melakukan pembubaran massa di dua titik berbeda yakni di jalan menuju Bandara Sultan Babullah Ternate karena massa aksi sudah mulai anarkis dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan batu.

Baca juga: Demo kelompok Cipayung plus di Ambon protes kenaikan harga sembako, begini penjelasannya

Sementara itu, aksi yang berlangsung pada Senin (18/4) kemarin di depan kantor Walikota Ternate dilakukan pembubaran karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan dimana himbauan untuk membubarkan diri pada pukul 18.00 Wit tidak diindahkan oleh para demonstran dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan batu.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada tempat terbuka mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore,hal tersebut ditujukan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

Dalam pembubaran massa tersebut terdapat upaya melawan petugas dengan melakukan pelemparan batu kepada petugas sehingga membuat kericuhan di lokasi, untuk itu dilakukan upaya pencegahan dengan mengamankan massa yang diduga sebagai provokator kericuhan.

Baca juga: Polres Ternate bebaskan enam mahasiswa terkait demo, jangan terulang kembali
Baca juga: Ruang Terbuka Hijau hingga pos polisi di Jakpus rusak akibat unjuk rasa

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022