Provinsi Maluku mendapatkan kuota Jamaah Calon Haji (JCH) sebanyak 496 orang pada tahun 2022, kata Kepala Kantor Kemenag Maluku M. Yamin.
"Daftar kuota haji reguler dibagi menjadi Kota Ambon sebanyak 165 calon jamaah, Maluku Tengah 62, Kota Tual sebanyak 47 calon," kata Yamin, di Ambon, Kamis.
Selanjutnya Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT) dan kabupaten Buru masing-masing 45 calon.
“Maluku Tenggara 32 calon, Bursel dan kepulauan Aru ada 22 jamaah,” tandasnya.
Sedangkan Kabupaten dengan kuota JCH terendah adalah Maluku tenggara Barat dengan 6 jamaah dan Maluku Barat Daya 3 jamaah.
Ia mengatakan selain kuota, pemerintah Arab Saudi juga mengatur pembatasan usia JCH yaitu 65 tahun.
"Jadi kalau lebih dari usia tersebut tidak akan diberangkatkan, yang di berangktkan adalah 65 tahun ke bawah," katanya.
Baca juga: Kemenag Maluku Utara dapat kuota haji 491 jamaah, begini penjelasannya
Pihaknya mengimbau JCH Maluku yang belum mendapat jatah tahun ini karena faktor usia untuk bersabar dan menahan diri, mengingat kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah Arab saudi kepada JCH di seluruh dunia.
"Ini bukan keputusan pemerintah Indonesia melainkan pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu tetap berdoa, semoga pandemi COVID -19 segera berakhir dan kondisi kembali normal, sehingga tidak ada batasan usia bagi JCH," katanya.
Diakuinya, estimasi JCH tahun 2020-2021, sebesar 50 persen dari kuota yang akan diberangkatkan berusia 65 tahun ke bawah mengingat 50 persen lainnya adalah JCH dengan usia di atas 65 tahun.
"Strategi yang akan di bangun Kemenag Maluku kemungkinan akan mengambil JCH pada daftar tunggu di tahun berikutnya, untuk mengisi kuota 50 persen," tandasnya.
Baca juga: Menag optimistis Indonesia bisa berangkatkan jamaah haji tahun 2022, ini alasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Daftar kuota haji reguler dibagi menjadi Kota Ambon sebanyak 165 calon jamaah, Maluku Tengah 62, Kota Tual sebanyak 47 calon," kata Yamin, di Ambon, Kamis.
Selanjutnya Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT) dan kabupaten Buru masing-masing 45 calon.
“Maluku Tenggara 32 calon, Bursel dan kepulauan Aru ada 22 jamaah,” tandasnya.
Sedangkan Kabupaten dengan kuota JCH terendah adalah Maluku tenggara Barat dengan 6 jamaah dan Maluku Barat Daya 3 jamaah.
Ia mengatakan selain kuota, pemerintah Arab Saudi juga mengatur pembatasan usia JCH yaitu 65 tahun.
"Jadi kalau lebih dari usia tersebut tidak akan diberangkatkan, yang di berangktkan adalah 65 tahun ke bawah," katanya.
Baca juga: Kemenag Maluku Utara dapat kuota haji 491 jamaah, begini penjelasannya
Pihaknya mengimbau JCH Maluku yang belum mendapat jatah tahun ini karena faktor usia untuk bersabar dan menahan diri, mengingat kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah Arab saudi kepada JCH di seluruh dunia.
"Ini bukan keputusan pemerintah Indonesia melainkan pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu tetap berdoa, semoga pandemi COVID -19 segera berakhir dan kondisi kembali normal, sehingga tidak ada batasan usia bagi JCH," katanya.
Diakuinya, estimasi JCH tahun 2020-2021, sebesar 50 persen dari kuota yang akan diberangkatkan berusia 65 tahun ke bawah mengingat 50 persen lainnya adalah JCH dengan usia di atas 65 tahun.
"Strategi yang akan di bangun Kemenag Maluku kemungkinan akan mengambil JCH pada daftar tunggu di tahun berikutnya, untuk mengisi kuota 50 persen," tandasnya.
Baca juga: Menag optimistis Indonesia bisa berangkatkan jamaah haji tahun 2022, ini alasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022