Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga saat ini belum menahan MDL dan HBR, dua tersangka kasus dugaan penyimpangan dan korupsi anggaran Pemilu Presiden 2014 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang diduga merugikan keuangan negara Rp9 miliar.
"Mereka juga belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
MDL adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kabupaten SBB dan rekannya HBR selaku mantan bendahara KPUD Kabupaten SBB telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2022.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasl 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dia, sejauh ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk mantan Ketua KPUD dan tiga mantan komisioner lainnya.
"Proses pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penyidik Kejati Maluku terhadap mantan ketua KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat, RS alias Rusli dan tiga komisioner lainnya dalam perkara dugaan korupsi anggaran Pipres 2014 hanya sebatas saksi," ujarnya.
Mereka yang telah memenuhi panggilan penyidik adalah Rusli, BT, JP, serta satu mantan anggota komisioner lainnya.
"Sejauh ini sudah lebih dari 20 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik namun belum ada indikasi penambahan tersangka baru dalam perkara ini," ucap Wahyudi.
Baca juga: Kejati Maluku lanjutkan penyidikan dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Mereka juga belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
MDL adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di KPUD Kabupaten SBB dan rekannya HBR selaku mantan bendahara KPUD Kabupaten SBB telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April 2022.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasl 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dia, sejauh ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk mantan Ketua KPUD dan tiga mantan komisioner lainnya.
"Proses pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penyidik Kejati Maluku terhadap mantan ketua KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat, RS alias Rusli dan tiga komisioner lainnya dalam perkara dugaan korupsi anggaran Pipres 2014 hanya sebatas saksi," ujarnya.
Mereka yang telah memenuhi panggilan penyidik adalah Rusli, BT, JP, serta satu mantan anggota komisioner lainnya.
"Sejauh ini sudah lebih dari 20 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik namun belum ada indikasi penambahan tersangka baru dalam perkara ini," ucap Wahyudi.
Baca juga: Kejati Maluku lanjutkan penyidikan dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022