Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, akan melakukan kajian terhadap perijinan gerai jaringan swalayan atau ritel modern Indomaret dan Alfamidi, setelah menjadi sorotan karena dinilai terlalu banyak dan merugikan UMKM lokal. 

"Langkah ini dilakukan untuk menjawab masukan dari anggota DPRD Kota Ambon. Ada masukan untuk mencabut ijin Gerai swalayan modern, tanggapan saya, tidak semudah itu mencabut ijin usaha, tapi akan kita kaji,” kata Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis. 

Ia mengatakan, jika perijinan tersebut sesuai prosedur dan mekanisme serta memenuhi persyaratan perundang–undangan, maka tidak ada alasan untuk mencabut ijin.

Tetapi sebaliknya jika hasil kajian, proses perijinan tidak sesuai ketentuan maka akan dipertimbangkan untuk dievaluasi.  Menurut dia, mestinya proses pengawasan terhadap ijin gerai jaringan swalayan modern tersebut, dilakukan sewaktu proses pembahasan perijinan di DPRD.

"Semestinya langkah- langkah antisipasi dan pengawasan DPRD sudah harus dilakukan sebelum ijin – ijin tersebut keluar," katanya. 

Baca juga: Matikan UMKM lain, DPRD Kota Ambon minta pembangunan gerai ritel modern dibatasi

Nantinya, hasil kajian tersebut  akan dilaporkan kepada DPRD Kota Ambon.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar, meminta penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena membatasi pembangunan gerai ritel modern, seperti AlfaMidi dan Indomaret. 

"Saya minta agar penjabat Wali Kota Ambon untuk membatalkan kontrak-kontrak yang telah disepakati terkait dengan pembangunan gerai ritel modern,” katanya. 

Ia menyatakan, pembangunan gerai modern awalnya disetujui sebanyak 20 unit saja. Namun, saat ini pembangunannya sudah mencapai 200 unit.

“Saya minta itu menjadi program prioritas. Karena usaha-usaha mikro ini akan mati jika gerai modern terus menjamur di mana-mana,” tandas Gunawan.

Maraknya gerai swalayan modern seperti Alfamidi dan Indomaret di Ambon makin mendapat sorotan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap penerbitan izin ritel modern tersebut dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon 40 hari
Baca juga: KPK dalami dugaan penerimaan uang suap Wali Kota Ambon dari pihak swasta

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022