Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan pengawasan pangan olahan di ritel modern dan distributor di Kota Ambon menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Pengawasan pangan dilakukan bersama dinas terkait seperti dinas kesehatan dan dinas ketahanan pangan Provinsi Maluku menjelang Natal dan Tahun Baru untuk melindungi masyarakat dan memastikan pangan yang dikonsumsi," Kata Kepala BPOM Maluku Tamran Ismail. di Ambon, Kamis.
Dia menjelaskan, pengawasan pangan olahan itu dilakukan di sembilan kabupaten dan kota di Maluku, yang dimulai sejak akhir November hingga awal Januari 2024.
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan di sarana distribusi yakni distributor, swalayan ataupun hypermarket atau supermarket, termasuk pada toko-toko di pasar modern maupun pasar tradisional.
"Dalam rangka Natal dan Tahun Baru kita melaksanakan pengawasan dalam lima tahap yang dimulai sejak akhir November hingga awal Januari 2024," Katanya.
Pengawasan pangan itu, katanya, dilakukan untuk memastikan produk makanan yang dijual aman, karena menjelang hari raya terjadi permintaan produk pangan yang cukup tinggi.
"Karena permintaan yang tinggi kemungkinan masyarakat lengah, situasi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan produk menjual yang membahayakan kesehatan," katanya.
Masyarakat juga diharapkan untuk teliti dan aktif secara mandiri sebelum membeli, dan agar mengonsumsi suatu produk yang terjamin keamanannya.
“Kami mengharap masyarakat untuk memperhatikan dan cek klik sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan, bukan hanya pangan olahan. Cek klik, cek kemasan, pastikan kemasan masih dalam keadaan baik, tidak penyok, tidak rusak, tidak berkarat, kemudian cek labelnya," katanya.
Pengawasan yang dilakukan terhadap pangan tanpa izin edar, kemudian pangan kadaluarsa, pangan yang rusak, sehingga BPOM melakukan pengawalan untuk keamanan pangan yang beredar.
"Jika dalam pengawasan ditemukan produk yang kadaluarsa atau tanpa ijin edar yang dijual, kami akan memberikan teguran dan menginstruksikan untuk mengembalikan produk yang tidak layak konsumsi tersebut, sedangkan untuk produk yang kemasannya rusak, kita perintahkan untuk melakukan pemusnahan di tempat di bawah pengawasan langsung kami," Kata Tamran.