Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi refocusing Rp1,6 miliar tahun 2020.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dihubungi, Minggu, membenarkan, untuk kasus dugaan korupsi di Dispora Malut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan informasi dan dokumen serta tergantung kebutuhan penyidik.
Dia menyebut, kasus dugaan korupsi itu anggarannya melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga Malut dan saksi-saksi yang dimintai keterangan diantaranya mantan Bendahara pengeluaran Dispora, insial ET, Kepala Seksi (Kasi) Prestasi/Koordinator bantuan sembako Atlet, insial QA, Kasi Pengembangan Pemudah/PPTK Kegiatan Pemudah Relawan Covid insial F, Kepala Bidang (Kabid)
Pembudayaan olahraga/PPK insial IK dan penyedia pengadaan sembako bagi atlit wilayah Ternate berinisial MR.
Selain itu, kata Michael, dalam pemeriksaan saksi itu bisa saja dilakukan dimana saja, sebab, saksi yang mau diperiksa mungkin tidak bisa meninggalkan tempatnya karena sakit atau hamil dan sebagainya serta dapat dilakukan pemeriksaan di tempat bersangkutan.
Apalagi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sebenarnya belum bisa disampaikan ke public, karena dikhawatirkan mereka menghilangkan barang bukti.
Kendati demikian, kalau masih dalam lidik kita tidak bisa menyebutkan periksa ini dan itu. Namun jika ada pemeriksaan berdasarkan informasi bisa disampaikan ke publik.
Baca juga: Kejaksaan tangkap terpidana korupsi Thomy Wattimena setelah buron enam tahun di Ambon
Baca juga: Kejaksaan nyatakan serius selidiki dugaan korupsi Masjid Raya Halsel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dihubungi, Minggu, membenarkan, untuk kasus dugaan korupsi di Dispora Malut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan informasi dan dokumen serta tergantung kebutuhan penyidik.
Dia menyebut, kasus dugaan korupsi itu anggarannya melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga Malut dan saksi-saksi yang dimintai keterangan diantaranya mantan Bendahara pengeluaran Dispora, insial ET, Kepala Seksi (Kasi) Prestasi/Koordinator bantuan sembako Atlet, insial QA, Kasi Pengembangan Pemudah/PPTK Kegiatan Pemudah Relawan Covid insial F, Kepala Bidang (Kabid)
Pembudayaan olahraga/PPK insial IK dan penyedia pengadaan sembako bagi atlit wilayah Ternate berinisial MR.
Selain itu, kata Michael, dalam pemeriksaan saksi itu bisa saja dilakukan dimana saja, sebab, saksi yang mau diperiksa mungkin tidak bisa meninggalkan tempatnya karena sakit atau hamil dan sebagainya serta dapat dilakukan pemeriksaan di tempat bersangkutan.
Apalagi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sebenarnya belum bisa disampaikan ke public, karena dikhawatirkan mereka menghilangkan barang bukti.
Kendati demikian, kalau masih dalam lidik kita tidak bisa menyebutkan periksa ini dan itu. Namun jika ada pemeriksaan berdasarkan informasi bisa disampaikan ke publik.
Baca juga: Kejaksaan tangkap terpidana korupsi Thomy Wattimena setelah buron enam tahun di Ambon
Baca juga: Kejaksaan nyatakan serius selidiki dugaan korupsi Masjid Raya Halsel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022